Jumat, 19 Juni 2015

Hukum Adopsi Anak serta Perlindungan Anak


















Tragedi Angeline yang merupakan korban kekerasan anak, mengingatkan kita kembali pada kasus-kasus kejahatan anak yang pernah terjadi di Indonesia. Sebut saja kasus Arie Anggara, yang merupakan kasus lawas yang sangat terkenal di Indonesia. Kasus Arie Anggara yang tewas akibat dianiaya orangtuanya merupakan kasus fenomenal pada zamannya, sampai-sampai kasus ini dikisahkan dalam sebuah film yang berjudul "Arie Anggara" karya Frank Rorimpandey. Sedikit berbeda dengan kasus Arie Anggara, kasus Angeline yang merupakan anak adopsi kerap dianiaya oleh orangtua angkatnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang sedikit menggelitik para civitas hukum khususnya mahasiswa, yaitu bagaimanakah status hukum anak adopsi serta perlindungannya ?

Hukum & Perlindungan Anak Adopsi

Hukum positif Indonesia memperbolehkan untuk mengadopsi anak secara legal. Sejak jama Belanda, Indonesia mengenal adopsi anak berdasarkan Staatblaad 1917 No. 129, diatur tentang pengangkatan anak yang hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akta Notaris. Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang, selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun seiring perkembangannya Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta pada tanggal 29 Mei 1963 mengeluarkan putusan yang memperbolehkan mengadopsi anak perempuan. Dan putusan tersebut akhirnya menjadi Yurisprudensi bagi hukum adopsi di Indonesia.
Adanya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, menjadi titik terang mengenai prosedur serta status anak yang di adopsi oleh orangtua angkat. Bagai mana langkah / prosedur dalam mengadopsi anak ?

Berikut prosedurnya:

1. Ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Pemerintah telah menunjuk dua yayasan untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya).

2. Petugas dari dinas sosial akan mengecek; mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain. Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan memadai.

Untuk WNA, harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.

3. Anda dan calon anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan membawa si anak untuk tinggal selama 6-12 bulan, di bawah pantauan dinas sosial.

4. Menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.

5. Permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum.

6. Surat persetujuan itu dasar untuk mencatatkan ke kantor catatan sipil.

Proses minimal yang harus dijalankan calon orangtua angkat adalah surat pernyataan orangtua ketika menyerahkan anak. Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak.

Calon orangtua angkat kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan negeri, calon anak angkat juga harus mendapat izin tertulis dari Menteri Sosial/pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan itu diterima pengadilan negeri, pemeriksaan pun akan segera dilakukan. Ada dua tahap selama proses di pengadilan yaitu :


Tahap pertama: Pengadilan mendengar langsung saksi-saksi, calon orangtua angkat, orangtua kandung, badan atau yayasan sosial yang telah mendapat izin dari pemerintah di sini yaitu Departemen Sosial, seorang petugas/pejabat instansi sosial setempat, calon anak angkat (jika dia sudah bisa diajak bicara), dan pihak kepolisian setempat (Polri).

Tahap kedua: Pengadilan memeriksa bukti-bukti berupa surat-surat resmi, akte kelahiran/akte kenal lahir yang di tandatangani Wali Kota atau Bupati setempat, surat resmi pejabat lain, akte notaris dan surat-surat di bawah tangan (korespondensi), surat-surat keterangan, pernyataan-pernyataan dan surat keterangan dari kepolisian tentang calon orangtua angkat dan anak angkat.

Sebelum dikeluarkan penetapan sebagai jawaban dari permohonan adopsi, pengadilan memeriksa dalam persidangan tentang latar belakang motif kedua belah pihak (pihak yang melepas dan pihak yang menerima anak angkat).

Tahap akhir berupa penjelasan hakim tentang akibat hukum yang ditimbulkan setelah melepas dan mengangkat calon anak angkat. Sebelum memberikan penetapan hakim memeriksa keadaan ekonomi, kerukunan, keserasian kehidupan keluarga, serta cara mendidik orangtua angkat.


 Dengan mengadopsi anak secara legal melalui prosedur pengadilan, maka hak dan kewajiban orangtua angkat serta anak yang diadopsi pun menjadi seimbang. Menyangkut legalitas ini perlu diperhatikan berbagai pihak termasuk Kementerian yang terkait (Kemensos , Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan KPAI) agar mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang lainnya setelah kasus Angeline ini.

 Semoga bermanfaat bagi kita semua.

*Rest in Peace Angeline  <3


Selengkapnya dapat dilihat Link berikut :

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl107/anak-angkat,-prosedur-dan-hak-warisnya

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5407095f1255e/adopsi-ilegal,-termasuk-ranah-pidana-atau-perdata?

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50877107ba949/hak-waris-anak-adopsi-menurut-hukum-barat-dan-hukum-islam

2 komentar:

  1. Hukum pembunuhnya dengan seberat-beratnya, yang setimpal deh pokoknya

    http://obattraditional.com/obat-tradisional-jantung-lemah/

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas tanggapannya Ace Maxs. Semoga pelaku bisa dipidana dengan hukum yang seadil-adil nya.

    BalasHapus

Selamat datang di blog Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Bali, Terima kasih telah berkunjung di blog kami..