Minggu, 21 Juni 2015

Forex Trading, Legal-kah atau Judi-kah ?

Banyak spekulasi-spekulasi yang beredar dikalangan masyarakat yang skeptis dan mungkin buta terhadap hukum, mengenai kegiatan menanam saham atau yang modern ini disebut sebagai forex trading. Bukan hanya pengusaha bahkan tidak sedikit anak muda yang masih berlatar belakang pelajar / mahasiswa yang bermain forex trading untuk sekedar belajar, atau mungkin sudah hobi mencari uang dengan sistem trading. Hahahaha..

Itu adalah hak masing-masing dari setiap orang. Tetapi pernakah kita berpikir lebih dalam mengenai legalitas penanaman saham atau forex trading ini? Apakah forex trading merupakan kegiatan perjudian modern (modern gambling) ? Mari kita kupas tuntas lebih dalam secara hukum bersama opini legal dari Mr. "V" yang merupakan ahli "Legal Transaction" Permahi Bali berikut ini :

Definisi Perjudian

Perjudian di atur secara tegas dalam KUHP yaitu pada Pasal 303 KUHP  :

Menurut KUHP terjemahan Drs. P.AF. Lamintang, SH & C. Djisman Samosir, SH
(Hukum Pidana Indonesia ; Cetakan Ketiga, 1990, Sinar Baru, Bandung, 1990, hal.185)
(1)    Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), barangsiapa tanpa mempunyai hak untuk itu :
1.    dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu ;
2.    dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak ;
3.    turut serta didalam permainan judi sebagai usaha.
(2)     Apabila orang yang bersalah melakukan kejahatan tersebut di dalam pekerjaannya, maka ia dapat dicabut haknya untuk melakukan pekerjaan itu.
(3)    Yang dimaksud dengan permainan judi adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu pada faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya. Termasuk ke dalam pengertian permainan judi adalah juga pertarohan atau hasil pertandingan atau permainan-permainan yang lain, yang tidak diadakan antara mereka yang turut serta sendiri di dalam permainan itu, demikian pula setiap pertarohan yang lain.   

    -   Unsur - unsur pasal 303 ayat (1) ke-1 (yang pertama)
a.    unsur subjektif     :     Dengan sengaja
b.    unsur objektif       :     1.      barangsiapa
                                       2.      tanpa mempunyai hak untuk itu
                                       3.      melakukan sebagai usaha
                                       4.      menawarkan atau memberikan kesempatan
                                       5.      untuk bermain judi.

Seiring berkembang-nya zaman dan teknologi semakin canggih maka perjudian pun bukan lagi secara fisik yang dapat dilihat, melainkan adanya perjuadian digital yang berkembal dalam dunia cyber computer. Indonesia telah mengemas larangan perjudian digital ini dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dikatakan bahwa :
  
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. 

Ancaman terhadap pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah. Sama seperti KUHP, Pasal 27 ayat (2) UU ITE ditujukan terhadap pemain maupun Bandar.


Definisi Saham 

Di lain sisi, pengertian saham tidak secara spesifik di atur dalam undang-undang. Hanya istilah saham dapat kita temukan di UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu pada :
Pasal 1 angka 1 UUPT:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Pasal 31 ayat (1) UUPT:
“Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.” 

Intinya, saham adalah salah satu bentuk surat berharga yang diperdagangkan termasuk di pasar modal. Surat berharga ini merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perseroan terbatas. Dengan memiliki saham, pemegang saham memiliki piutang (hak tagih) terhadap perusahaan, dan ia dapat memperdagangkan (menjual) saham tersebut kepada orang lain.  Jumlah, nilai, dan jenis saham yang dimiliki seseorang dalam suatu perseroaan terbatas dapat mempengaruhi kontrol orang tersebut terhadap perusahaan yang dimaksud. Secara umum, perdagangan saham di Indonesia adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.


Status Hukum Forex Trading

Berdasarkan uraian di atas, yang paling nyata membedakan perjudian dan perdagangan saham adalah bahwa menurut peraturan perundang-undangan perjudian dilarang, sedangkan perdagangan saham secara umum diperbolehkan. Dasar hukum perdagangan saham / forex trading bisa dilihat secara detail di PP No. 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal. Beberapa tulisan menjelaskan perbedaan antara saham dan judi ialah bahwa jual beli saham merupakan transaksi yang dilakukan berdasarkan perhitungan dan analisis, sedangkan perjudian hanya berdasarkan peruntungan belaka.


Hal ini tidak sepenuhnya tepat. Mungkin terhadap judi konvensional seperti togel atau sabung ayam dapat masuk ke dalam kategori peruntungan belaka. Tapi bagaimana dengan judi taruhan untuk pertandingan bola atau basket? Dalam banyak kasus pertaruhan dalam pertandingan lebih banyak didasarkan pada analisa dan perhitungan kekuatan tim. 

Semoga tulisan ini dapat membuka sedikit wawasan kita tentang pemahaman legalitas perdagangan saham /Forex Trading. Selamat bermain saham saudara/i sekalian... :)


Selengkapnya dapat dilihat Link berikut :
  
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5120047721962/definisi-saham-dan-obligasi

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54c691cc58f4f/apakah-forex-termasuk-judi?-

http://www.bapepam.go.id/desain_baru/pasar_modal/regulasi_pm/pp_pm/index.htm

2 komentar:

  1. Selamat siang
    Saya Okta dari ForexMart

    Kami dari ForexMart ingin menawarkan program kerjasama kepada anda. Silahkan hubungi saya melalui okta@forexmart.com / 08111622285 .

    Salam
    Okta
    Business Development

    BalasHapus
  2. Gebyar merdeka | 74 tahun Indonesia Merdeka
    Menuju Indonesia Unggul
    Trading Forex Online Terpercaya
    Dapatkan Bonus Deposit 17% dari minimal Deposit 50.000
    Dapatkan Bonus deposit awal 10%
    Anda bisa Trading bersama kami
    Kunjungi website kami www.detiktrade.com
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    WA : 087752543745

    BalasHapus

Selamat datang di blog Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Bali, Terima kasih telah berkunjung di blog kami..