Mencoba untuk membantu kawan-kawan Permahi dalam mengetahui
Prinsip dan istilah hukum dalam bahasa Latin...
• Actus non facid reum, nisi mens sitrea ( sikap batin yang
tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum ).
• All men are equal before the law, without distinction sex,
race, religion and social status (semua manusia adalah sama di depan hukum,
tanpa membedakan kelamin, kulit, agama dan status sosial ).
• Alterum non laedere ( perbuatanmu janganlah merugikan
orang lain ).
• Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars (para
pihak harus didengar).
• Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem (mengenai
perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya
).
• Clausula rebus sic stantibus (suatu syarat dalam hukum
internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku apabila
situasi dan kondisinya tetap sama ).
• Cogitationis poenam nemo patitur (tiada seorang pun dapat
dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya ).
• De gustibus non est disputandum (mengenai selera tidak
dapat disengketakan).
• Eidereen wordt geacht de wette kennen ( setiap orang
dianggap mengetahui hukum ).
• Errare humanum est, turpe in errore perseverare (membuat
kekeliruan itu manusiawi,namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus
kekeliruan ).
• Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus
( sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus
tetap ditegakkan ).
• Geen straf zonder schuld ( tiada hukuman tanpa kesalahan
).
• Hodi mihi cras tibi (ketimpangan atau ketidakadilan yang
menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat ).
• Hukum merupakan suatu alat Bantu
• In dubio pro reo ( apabila hakim ragu mengenai kesalahan
terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa ).
• Justitia est ius suum cuique tribuere ( keadilan diberikan
kepada tiap orang apa yang menjadi haknya ).
• Juro suo uti nemo cogitur (tak ada seorang pun yang
diwajibkan menggunakan haknya ).
• Koop breekt geen huur (jual beli tidak memutuskan sewa
menyewa ).
• Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta
(undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian ).
• Lex specialis derogat legi generalis (undang-undang yang
khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum).
• Lex superior derogate legi inferiori (undang-undang yang
lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).
• Lex posterior derogate legi priori atau lex posterior
derogat legi anteriori (undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan
undang-undang yang lama ).
• Lex niminem cogit ad impossibilia (undang-undang tidak
memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin).
• Manusia dilahirkan sama dan merdeka yang memiliki hak
asasi (human rights) sebagai pemberian sang pencipta.
• Matrimonium ratum et non consumatum ( perkawinan yang
dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi
hubungan kelamin ).
• Melius est acciepere quam facere injuriam (lebih baik
mengalami ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan ).
• Nu is men he teens,dat recht op the een of andere wijze op
de menselijke samenleving is betrokken (umum telah menyepakati bahwa
bagaimanapun juga hukum itu ada hubungannya dengan masyarakat ).
• Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet ( tak
seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki ).
• Nemo judex indoneus in propria ( tidak seorang pun dapat
menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri ).
• Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (
tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana
dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu ).
• Opinio necessitatis (keyakinan atas sesuatu menurut hukum
adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan ).
• Pacta sunt servanda (setiap perjanjian itu mengikat para
pihak dan harus ditaati dengan itikad baik ).
• Patior est qui prior est (siapa yang datang pertama,
dialah yang beruntung ).
• Presumption of innocence (seseorang dianggap tidak
bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah dan putusan hakim
tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ).
• Princeps legibus solutus est (kaisar tidak terikat oleh
undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap
anak buahnya ).
• Quiquid est in territorio, etiam est de territorio (apa
yang berada dalam batas-batas wilayah Negara tunduk kepada hukum negara itu ).
• Qui tacet consentire videtur ( siapa yang berdiam diri
dianggap menyetujui ).
• Res nullius credit occupanti (benda yang diterlantarkan
pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki ).
• Recht is er over de gehele wereld ,overal waar een
samenleving van mensen is (hukum terdapat di seluruh dunia,di mana terdapat
suatu masyarakat manusia).
• Resjudicata proveri tate habetur ( setiap putusan hakim
atau pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih
tinggi ).
• Restitutio in integrum ( kekacauan dalam masyarakat,
haruslah dipulihkan pada keadaan semula / aman ).
• Speedy administration of justice ( peradilan yang cepat ).
• Summum ius summa injuria (keadilan tertinggi dapat berarti
ketidakadilan tertinggi )
• Similia similibus (dalam perkara yang sama harus diputus
dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih ).
• Testimonium de auditu ( kesaksian dapat didengar dari
orang lain ).
• The binding force of precedent ( putusan hakim sebelumnya
mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama ).
• Unus testis nullus testis ( satu orang saksi bukanlah
saksi ).
• Ut sementem feceris ita metes ( siapa yang menanam sesuatu
dialah yang akan memetik hasilnya ).
• Verba Volant scripta manent (kata-kata biasanya tidak
berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada).
• Vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan ).
mantap, ijin copas
BalasHapusterimakasih.. silahkan pak, kalau untuk mencerdaskan kehidupan bangsa kita. Salam
BalasHapusTerima kasih ...
BalasHapus