Minggu, 15 Juli 2012

MALPRAKTEK DITINJAU DARI HUKUM PERDATA

Profesi dokter merupakan profesi yang mulia yang membantu seseorang untuk sembuh dari penyakitnya. Tetapi banyak kasus yang menyeret dokter dalam suatu anggapan adanya degradasi moral dalam masyarakat yang disebabkan dokter melakukan suatu perbuatan “malpraktek”. Dalam perkembangannya para dokter dianggap tidak bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya, yang hanya bekerja untuk mendapatkan uang atau dalam hal ini dokter dianggap idak teliti dalam menjalankan profesinya.
Dalam mencermati kasus-kasus yang diduga malpraktik, pada dasarnya ada dua anggapan yang bertentangan, yakni di pihak korban yang dalam hal ini masyarakat awam menganggap bahwa yang terjadi ialah kasus malpraktik ( ketidakprofesionalan dokter dalam menjalankan profesinya). Sedangkan dari kubu dokter/ rumah sakit berkeyakinan bahwa hal tersebut bukanlah malpraktik, dikarenakan pelayanan yang diberikan sudah sesuai standar. Mengenai hal tersebut meskipun perbuatan yang dilakukan belum tentu malpraktik, tetapi dalam perkembangannya membuat kalangan dokter merasa dipojokkan. Apalagi jika dilakukan tuntutan hukum baik itu tuntutan secara pidana maupun secara perdata.

 Menurut Molyohadi Ali pasien merupakan orang yang memerlukan pertolongan dokter karena penyakitnya, sedangkan dokter merupakan orang yang karena kemampuan profesinya dianggap mampu dalam menyembuhkan penyakit. Dilihat dari hubungan tersebut, maka pihak dokter adalah pihak yang lebih kuat dibanding pihak pasien yang membutuhkan pertolongan. Ditinjau secara perdata hubungan hukum antara dokter dengan pasien berada dalam suatu perikatan hukum yakni hal yang mengikat subjek hukum yang satu terhadap subjek hukum yang lain. Dilihat dari sumber lahirnya perikatan, ada dua kelompok perikatan hukum. Yang pertama ialah perikatan yang timbul disebabkan adanya kesepakatan (pasal 1313-1351 BW) dan yang kedua ialah perikatan yang timbul dikarenakan adanya UU (pasal 1352-1380 BW). Kemudian lebih lanjut didalam hubungan hukum antara dokter dengan pasien terdapat adanya “perjanjian terapeutik”. Mengacu pada peraturan perundangan di bidang kesehatan, maka hubungan hukum yang terjadi dalam perjanjian terapeutik adalah sebagai berikut :
1.      Objek hukum perjanjian terapeutik adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter terhadap pasien yang berhak untuk menerima tindakan medis.
2.      Subjek hukum perjanjian terapeutik adalah pasien, dokter dan sarana kesehatan.
3.      Causa hukum perjanjian terapeutik adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat melalui pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
 Jika disimpulakan, perjanjian terapeutik tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien sebagai kewajiban yang harus dilakukannnya (dokter) untuk mengusahakan kesembuhan penyakit yang diderita pasien. Dalam hal ini dokter bukan menjamin atau memastikan kesembuhan pasien melainkan mengusahakan kesembuhan dari pasien secara maksimal dengan usaha sekeras-kerasnya sesuai dengan procedural yang ada.
Ditinjau dari hukum perdata malpraktek terjadi dikarenakan
  • Adanya wanprestasi
Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak dokter, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pasien, dalam hal ini suatu pemenuhan prestasi tidak ada. Bentuk dari prestasi sendiri di dalam KUHPerdata pada pasal 1234 ialah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. Misalnya saja suatu malpraktek terjadi dikarenakan setelah dilakukan perlakuan medis tidak terjadi keadaan tanpa hasil sebagaimana yang diharapkan atau mungkin bisa saja lebih parah dari sebelumnya karena perlakuan medis dokter yang tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional. Dilihat dari kedua akibat tersebut (tanpa penyembuhan atau lebih parah penyakitnya karena tidak sesuai dengan standar profesi atau prosedur operasional) maka dokter dianggap telah melakukan malpraktek. Dan dalam hal ini pasien berhak menuntut kerugian kepada pihak dokter.
  • Perbuatan melawan hukum
 Jika dalam perlakuan medis terdapat kesalahan yang menimbulkan akibat kerugian maka pasien berhak menuntut adanya penggantian kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum (pasal 1365 BW). Dalam hal ini, perlakuan medis yang menyimpang dari standar profesi atau standar prosedur yang menimbulkan kerugian pasien dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum menurut pasal ini sebagaiman didalam pasal ini terdapat kata “ karena salahnya”. Apa yang dimaksud dengan karena salahnya dalam pasal 1365 BW, bisa berupa kesengajaan atau kelalaian dokter, baik dalam hal berbuat maupun tidak berbuat dalam perlakuan medisterhadap pasien. Kerugian disini harus merupakan kerugian yang disebabkan oleh perlakuan medis yang salah dan harus dapat dibuktikan, baik dari sudut ilmu kedokteran dan ilmu hukum.
Pada dasarnya hubungan hukum antara dokter dengan pasien adalah hubungan perdata yang jika adanya salah perlakuan medis akan masuk pada lapangan perdata yakni bisa berupa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Masuk ke dalam wanprestasi jika dokter tidak melakukan kewajiban perlakuan medis secara maksimal atau melaksanakan kewajiban yang tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur. Jika merugikan pasien maka terjadi mlpraktik yang membentuk pertanggungjawaban perdata terhadap kerugian tersebut.
 Apakah malpraktik kedokteran masuk ke dalam wanprestasi (pasal 1243 BW) atau masuk dalam perbuatan melawan hukum (pasal 1365 BW), salah satu indikatornya ialah apakah malpraktik tersebut telah masuk atau tidak ke dalam ranah hukum pidana. jika perlakuan medis masuk kedalam ranah tindak pidana, maka perlakuan medis tersebut merupakan  perbuatan melawan hukum dan bukan merupakan wanprestasi. Alasannya ialah wanprestasi didasarkan pada pelanggaran kewajiban hukum dalam suatu perikatan hukum. Sementara itu perbuatan melawan hukum berlandaskan pada sifat melawan hukum yang sekaligus juga dapat menjadi sifat melawan hukum dalam tindak pidana.

0 komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di blog Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Bali, Terima kasih telah berkunjung di blog kami..