Dalam mencermati
kasus-kasus yang diduga malpraktik, pada dasarnya ada dua anggapan yang
bertentangan, yakni di pihak korban yang dalam hal ini masyarakat awam menganggap
bahwa yang terjadi ialah kasus malpraktik ( ketidakprofesionalan dokter dalam
menjalankan profesinya). Sedangkan dari kubu dokter/ rumah sakit berkeyakinan
bahwa hal tersebut bukanlah malpraktik, dikarenakan pelayanan yang diberikan
sudah sesuai standar. Mengenai hal tersebut meskipun perbuatan yang dilakukan
belum tentu malpraktik, tetapi dalam perkembangannya membuat kalangan dokter
merasa dipojokkan. Apalagi jika dilakukan tuntutan hukum baik itu tuntutan
secara pidana maupun secara perdata.
Menurut Molyohadi Ali
pasien merupakan orang yang memerlukan pertolongan dokter karena penyakitnya,
sedangkan dokter merupakan orang yang karena kemampuan profesinya dianggap
mampu dalam menyembuhkan penyakit. Dilihat dari hubungan tersebut, maka pihak
dokter adalah pihak yang lebih kuat dibanding pihak pasien yang membutuhkan
pertolongan. Ditinjau secara perdata hubungan hukum antara dokter dengan pasien
berada dalam suatu perikatan hukum yakni hal yang mengikat subjek hukum yang
satu terhadap subjek hukum yang lain. Dilihat dari sumber lahirnya perikatan,
ada dua kelompok perikatan hukum. Yang pertama ialah perikatan yang timbul
disebabkan adanya kesepakatan (pasal 1313-1351 BW) dan yang kedua ialah
perikatan yang timbul dikarenakan adanya UU (pasal 1352-1380 BW). Kemudian
lebih lanjut didalam hubungan hukum antara dokter dengan pasien terdapat adanya
“perjanjian terapeutik”. Mengacu pada peraturan perundangan di bidang
kesehatan, maka hubungan hukum yang terjadi dalam perjanjian terapeutik adalah
sebagai berikut :
1. Objek
hukum perjanjian terapeutik adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter
terhadap pasien yang berhak untuk menerima tindakan medis.
2. Subjek
hukum perjanjian terapeutik adalah pasien, dokter dan sarana kesehatan.
3. Causa
hukum perjanjian terapeutik adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat melalui pendekatan
pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit,
penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara
menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Jika disimpulakan,
perjanjian terapeutik tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh dokter
terhadap pasien sebagai kewajiban yang harus dilakukannnya (dokter) untuk
mengusahakan kesembuhan penyakit yang diderita pasien. Dalam hal ini dokter
bukan menjamin atau memastikan kesembuhan pasien melainkan mengusahakan
kesembuhan dari pasien secara maksimal dengan usaha sekeras-kerasnya sesuai
dengan procedural yang ada.
Ditinjau dari hukum
perdata malpraktek terjadi dikarenakan
- Adanya wanprestasi
Wanprestasi yang
dilakukan oleh pihak dokter, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pasien,
dalam hal ini suatu pemenuhan prestasi tidak ada. Bentuk dari prestasi sendiri
di dalam KUHPerdata pada pasal 1234 ialah untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. Misalnya saja suatu
malpraktek terjadi dikarenakan setelah dilakukan perlakuan medis tidak terjadi
keadaan tanpa hasil sebagaimana yang diharapkan atau mungkin bisa saja lebih
parah dari sebelumnya karena perlakuan medis dokter yang tidak sesuai dengan
standar profesi atau standar prosedur operasional. Dilihat dari kedua akibat
tersebut (tanpa penyembuhan atau lebih parah penyakitnya karena tidak sesuai
dengan standar profesi atau prosedur operasional) maka dokter dianggap telah
melakukan malpraktek. Dan dalam hal ini pasien berhak menuntut kerugian kepada
pihak dokter.
- Perbuatan melawan hukum
Jika dalam perlakuan
medis terdapat kesalahan yang menimbulkan akibat kerugian maka pasien berhak
menuntut adanya penggantian kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum (pasal
1365 BW). Dalam hal ini, perlakuan medis yang menyimpang dari standar profesi
atau standar prosedur yang menimbulkan kerugian pasien dapat masuk dalam
kategori perbuatan melawan hukum menurut pasal ini sebagaiman didalam pasal ini
terdapat kata “ karena salahnya”. Apa yang dimaksud dengan karena salahnya
dalam pasal 1365 BW, bisa berupa kesengajaan atau kelalaian dokter, baik dalam
hal berbuat maupun tidak berbuat dalam perlakuan medisterhadap pasien. Kerugian
disini harus merupakan kerugian yang disebabkan oleh perlakuan medis yang salah
dan harus dapat dibuktikan, baik dari sudut ilmu kedokteran dan ilmu hukum.
Pada dasarnya hubungan
hukum antara dokter dengan pasien adalah hubungan perdata yang jika adanya
salah perlakuan medis akan masuk pada lapangan perdata yakni bisa berupa
wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Masuk ke dalam wanprestasi jika
dokter tidak melakukan kewajiban perlakuan medis secara maksimal atau
melaksanakan kewajiban yang tidak sesuai dengan standar profesi atau standar
prosedur. Jika merugikan pasien maka terjadi mlpraktik yang membentuk
pertanggungjawaban perdata terhadap kerugian tersebut.
Apakah malpraktik
kedokteran masuk ke dalam wanprestasi (pasal 1243 BW) atau masuk dalam
perbuatan melawan hukum (pasal 1365 BW), salah satu indikatornya ialah apakah
malpraktik tersebut telah masuk atau tidak ke dalam ranah hukum pidana. jika
perlakuan medis masuk kedalam ranah tindak pidana, maka perlakuan medis
tersebut merupakan perbuatan melawan
hukum dan bukan merupakan wanprestasi. Alasannya ialah wanprestasi didasarkan
pada pelanggaran kewajiban hukum dalam suatu perikatan hukum. Sementara itu
perbuatan melawan hukum berlandaskan pada sifat melawan hukum yang sekaligus
juga dapat menjadi sifat melawan hukum dalam tindak pidana.
0 komentar:
Posting Komentar