Selasa, 08 April 2014

Konstitusi di Negara-Negara ASIA


Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:

1.Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2.Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.

Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.

Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.


Berikut adalah beberapa Negara dan konstitusinya di Benua Asia :

INDONESIA
 Nama singkat             : Indonesia
Nama Resmi                : Republik Indonesia
Nama Domestik          : Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan :  Presidensial/ Demokrasi multi partai
Ibukota                        : Jakarta
Mata Uang                  : Rupiah
Presiden                      : Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009 dan 2009-2014)
Konstitusi                   : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 . Terdiri atas Pembukaan, 20 bab,  37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

KAZAKHSTAN
Nama singkat              : Kazakhstan
Nama Resmi                : Republik Kazakhstan
Nama Domestik          : Қазақстан Республикасы
Sistem Pemerintahan :  Presidensial / Demokrasi multi partai
Ibukota                        : Astana
Mata Uang                  : Tenge
 Presiden                     : Nursultan Abishuly Nazarbayev (1991-sekarang)
Konstitusi                   : Konstitusi Kazakhstan.
Pembukaan. Pembukaan konstitusi tersebut menegaskan kepentingan "kemerdekaan, persamaan hak dan kerukunan" dan peran Kazakhstan dalam komunitas internasional.
Bagian 1, ketetapan biasa.

Artikel 1
Artikel 1 menyatakan Kazakhstan adalah negara demokrasi sekuler yang menghargai "kehidupan, hak dan kemerdekaan" setiap orang. Artikel ini menggaris besarkan sosial dan "keseimbangan politik, pembangunan ekonomi", patriotisme, dan demokrasi sebagai asas yang berlangsung yang mana Pemerintah melayani. Ini adalah artikel pertama yang mana Parlemen Kazakhstan disebutkan.
Artikel 2
Artikel 2 menyatakan bahwa Kazakhstan adalah sebuah negara kesatuan dan pemerintah adalah presiden. Pemerintah memiliki yurisdiksi, dan bertanggung jawab untuk, semua daerah di kazakhstan. Regional, divisi politik, termasuk lokasi ibukota, dimasukkan ke dalam undang-undang tingkat rendah. "Republik Kazakhstan" dan "Kazakhstan" dianggap satu dan sama.
Artikel 3
Kekuatan pemerintah didapatkan dari rakyat dan warga negara memiliki hak untuk memilih pada referendum dan pemilihan umum. Artikel 3 menyatakan setiap provinsi di Kazakhstan memiliki pemerintah tersendiri. Perwakilan rakyat adalah hak cadangan menuju cabang eksekutif dan cabang legislatif. Pemerintah dibagi menjadi eksekutif, legislatif, dan cabang pengadilan. Setiap cabang dicegah dari penyalahgunaan kekuatan mereka oleh sistem pemeriksaan dan keseimbangan. Ini adalah artikel pertama yang menyebutkan batasan konstitusi pada cabang eksekutif.
Artikel 4
Hukum yang memiliki efek termasuk "ketentuan Konstitusi, hukum meresponnya, aksi mengatur legal lainnya, perjanjian internasional dan komitmen Republik lainnya sebagaimana pengaturan resolusi Dewan Konstitusi dan Pengadilan Tertinggi Republik". Konstitusi telah membuat hukum tertinggi. Ratifikasi perjanjian internasional yang menggantikan hukum nasional telah diselenggarakan, kecuali dalam kasus saat ratifikasi sedang berlangsung, Parlemen menduga kontradiksi antara perjanjian dan hukum yang telah ditetapkan, dalam kasus lainnya, perjanjian tidak akan memiliki efek sampai kontradiksi disetujui melalui undang-undang. Pemerintah akan mempublikasikan semua hukum tersebut.

KOREA SELATAN
Nama singkat              :  Korea Selatan
Nama Resmi                :  Republik Korea
Nama Domestik          : 대한민국                   
Sistem Pemerintahan :  Presidensial Terpusat
Ibukota                        : Seoul
Mata Uang                  :  Won
 Presiden                     : Lee Myung-bak (2008-sekarang)
Konstitusi                   :  
Konstitusi dari Republik Korea (Korea Selatan)
Merupakan  hukum dasarnya. Hal ini diundangkan pada tanggal 17 Juli 1948, dan terakhir direvisi pada tahun 1987.
Struktur :
Terdiri dari pembukaan, 130 artikel, dan ketentuan tambahan, Konstitusi melengkapi cabangeksekutif yang dipimpin oleh seorang presiden dan menunjuk perdana menteri , yang satukamar legislatif disebut Majelis Nasional , dan peradilan yang terdiri dari MahkamahKonstitusi , Mahkamah Agung dan bawah pengadilan

TIMOR LESTE
Nama singkat              :  Timor Leste
Nama Resmi                :  Republik Demokratik Timor Leste
Nama Domestik          :  Repúblika Demokrátika Timór Lorosa'e
Ibukota                        :  Dili
Sistem Pemerintahan :  Parlementer
Mata Uang                  : US Dollar
 Presiden                     : José Manuel Ramos-Horta
Konstitusi                   :  Konstitusi Republika Demokratik Timor Leste

Jumlah pasal              :168

BAGIAN I
PRINSIP-PRINSIP DASAR
BAGIAN II
HÁK, KEWAJIBAN DAN KEBEBASAN ASASI
Judul I
Prinsip-Prinsip Umum
Judul II
Hak, Kebebasan dan Jaminan Pribadi
Judul III
Hak dan Kewajiban Ekonomi, Sosial dan Budaya
BAGIAN III
ORGANISASI KEKUASAAN POLITIK
JUDUL I
PRINSIP-PRINSIP UMUM
JUDUL II
PRESIDEN REPUBLIK
BAB I
STATUTA, PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN
BAB II
DEWAN NEGARA
JUDUL III
PARLAMEN NASIONAL
BAB I
UNDANG-UNDANG DAN PEMILIHAN
BAB II
WEWENANG
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB IV
KOMISI TETAP
BAGIAN  IV
PEMERINTAH
BAB I
DEFINISI DAN STRUKTUR
BAB II
PENGATURAN DAN TANGGUNGJAWAB
BAB III
WEWENANG
JUDUL V
PENGADILAN DAN KEHAKIMAN

BAB I
PENGADILAN
BAB II
KEJAKSAAN
BAB III
PENGACARA
BAB VI
PEMERINTAHAN UMUM
BAB IV
ORGANISASI EKONOMI DAN KEUANGAN
JUDUL I
PRINSIP-PRINSIP UMUM
JUDUL II
SISTEM KEUANGAN DAN FISKAL
BAGIAN V
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL
BAGIAN VI
JAMINAN DAN REVISI KONSTITUSIONAL
JUDUL I
JAMINAN KONSTITUSI
JUDUL II
REVISI KONSTITUSI
BAGIAN VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP DAN TRANSITORIS


BAHRAIN
Nama singkat              : Bahrain
Nama Resmi                : Kerajaan Bahrain
Nama Domestik          : مملكة البحرين
Sistem Pemerintahan :  Monarchi Konstitusional
Ibukota                        :  Manama
Mata Uang                  : Dinar Bahrain
 Kepala Negara           : Shaikh Hamad bin Isa Al Khalifa
Konstitusi                   :  Piagam Nasional (Piagam Charter)
Konstitusi Bahrain disahkan oleh Amir Shaikh Isa bin Salman Al Khalifa pada tanggal 26 Mei 1973. Pada tanggal 14-15 Pebruari 2001dilaksanakan referendum untuk mengamandemen beberapa pasal dalam Konstitusi.

Konstitusi yang terdiri dari lima Bab dan 109 Pasal pada intinya menekankan asas konsultasi, keadilan, partisipasi penuh warga dalam kehidupan bernegara, menjamin kebebasan dan persamaan, memperkuat ikatan persaudaraan dan solidaritas sosial, mewujudkan tanggung jawab sebagai anggota keluarga Arab dan masyarakat internasional, menghormati nilai-nilai kemanusiaan, keinginan berpartisipasi secara aktif dalam usaha-usaha regional dan internasional demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia dan memelihara perdamaian dunia. Sebanyak 98,4% dari jumlah pemilih yang menggunakan haknya menyetujui amandemen Konstitusi tersebut, yang kemudian dinamakan sebagai Piagam Nasional (National Charter). Piagam yang terdiri dari Pembukaan, Tujuh Bab dan Komunike Akhir ini bertujuan untuk melibatkan secara aktif peran masyarakat dalam membuat/mengambil keputusan dan memodernisasikan kelembagaan negara.


FILIPINA
Nama singkat              : Filipina
Nama Resmi                : Republik Filipina
Nama Domestik          : Republika ng Pilipinas
Sistem Pemerintahan :  Presidensial
Ibukota                        :  Manila
Mata Uang                  :  Peso Filipina
 Presiden                     :  Benigno S. Aquino III (2010-sekarang)
Konstitusi                   :  Konstitusi 1987. The Constitution of The Republic of The Philippines.
Pembukaan
Artikel I                       Wilayah Nasional
Artikel II                      Pernyataan Kebijakan Negara dan Prinsip
Artikel III                     Hak Asasi  Manusia
Artikel IV                    Kewarganegaraan
Artikel V                      Hak Pilih
Artikel VI                    Departemen Legislatif
Artikel VII                   Departemen Eksekutif
Artikel VIII                  Departemen Yudisial
Artikel IX                    Komisi Konstitusi
Artikel X                      Pemerintahan Daerah
Artikel XI                    Pertanggungjawaban Pejabat Negara
Artikel XII                   Ekonomi Nasional dan Warisan
Artikel XIII                  Keadilan Sosial dan Hak asasi manusia
Artikel XIV                  Pendidikan, Ilmu dan Teknologi, Seni, Budaya, Olahraga
Artikel XV                   Kekeluargaan
Artikel XVI                  Ketentuan Umum
Artikel XVII                Amandemen dan perbaikan
Artikel XVIII               Ketetentuan Sementara

Malaysia
Nama singkat              :  Malaysia
Nama Resmi                :  Malaysia
Sistem Pemerintahan :  Parlementer
Nama Domestik          : مليسيا
Ibukota                        :  Kuala Lumpur
Mata Uang                  :  Ringgit Malaysia
Kepala Negara            : Yang di-Pertuan Agong Tuanku Mizan Zainal Abidin (Raja - dilantik 13 Desember 2006)
Konstitusi                   :  Konstitusi Malaysia
BAGIAN I - NEGARAAGAMA DAN HUKUM FEDERASI
BAGIAN II- HAK DASAR
BAGIAN III - KEWARGANEGARAAN
BAGIAN IV- FEDERATION
BAGIAN V- THE STATES
PART VI - RELATIONS BETWEEN THE FEDERATION AND THE STATES
PART VII - FINANCIAL PROVISIONS
PART VIII – ELECTIONS
PART IX - THE JUDICIARY
PART X - PUBLIC SERVICES
PART XI - SPECIAL POWERS AGAINST SUBVERSION, ORGANISED VIOLENCE, AND ACTS AND CRIMES PREJUDICIAL TO THE PUBLIC AND EMERGENCY POWERS

PART XII - GENERAL AND MISCELLANEOUS
PART XIII - TEMPORARY AND TRANSITIONAL PROVISIONS
PART XIV - SAVING FOR RULERS' SOVEREIGNTY, ETC.

ONE UNTIL THIRTEENTH SCHEDULE NOTES

CINA
 Nama singkat             : Cina
Nama Resmi                : Republik Rakyat Cina
Nama Domestik          :  人民共和
Sistem Pemerintahan :  Parlementer Sistem Partai Tunggal
Ibukota                        :  Beijing
Mata Uang                  :  Yuan
 Presiden                     : Hú Jǐntāo (2008-maret2013)
Konstitusi                   :  Konstitusi RRC
Terdiri Dari 5 Bagian :
1.      Mukaddimah
2.      Asas Umum
3.      Pokok Hak dan Kewajiban Warga Negara
4.      Struktur  Negara
5.      Bendera Nasional beserta lambang Negara

BRUNEI DARUSSALAM
Nama  Singkat                        : Brunei
Nama Resmi                : Brunei Darussalam, Kedamaian Tempat Kediaman
Nama Domestik          : بروني دارالسلام
Sistem Pemerintahan :  Monarki Kesultanan
Ibukota                        : Bandar Seri Begawan
Mata Uang                  : Dollar Brunei
Kepala Negara            : Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Wadaulah, Sultan dan Yang Dipertuan Negara Brunei Darussalam
Konstitusi                   :  Konstitusi Brunei Darussalam
Part I PRELIMINARY
Part II OFFENCES
Part III  MISCELLANEOUS AND GENERAL


KOREA UTARA
Nama singkat              : Korea Utara
Nama Resmi                : Republik Demokratik Rakyat Korea
Nama Domestik          : 조선민주주의인민공화
Sistem Pemerintahan :  Presidensial Terpusat
Ibukota                        :  Pyongyang
Mata Uang                  : Won
 Presiden                     : Kim jong il (baru saja meninggal dunia dan akan digantikan oleh anaknya kim jong un)
Konstitusi                   :  Konstitusi 1998.
Mukadimah
Bab I Politik
Bab II Ekonomi
Bab III Kebudayaan
Bab IV Pertahanan Nasional
Bab V Hak-hak Dasar dan Kewajiban Warga Negara
Bab VI Organ
isasi Negara

     Bagian 1Rakyat Agung Majelis
     Bagian 2Komisi Pertahanan Nasional
     Bagian 3Presidium Majelis Rakyat Agung
     Bagian 4Kabinet
     Bagian 5Rakyat Daerah Majelis
     Bagian 6Rakyat Daerah Komite
     Bagian 7Kantor Penuntut Umum dan Pengadilan

JEPANG
Nama singkat              : Jepang
Nama Resmi                : Jepang
Nama Domestik          : 日本
Sistem Pemerintahan :  Parlementer
Ibukota                        :  Tokyo
Mata Uang                  : Yen
Kaisar                          : Akihito
Konstitusi                   :  Nihon-Koku Kenpō. Disebut juga Konstitusi Damai (平和憲法 Heiwa-Kenpō)
Konstitusi ini ditulis ketika Jepang berada di bawah pendudukan Sekutu seusaiPerang Dunia II dan direncanakan untuk menggantikan sistem monarki absolutyang militeristik dengan suatu bentuk demokrasi liberal. Saat ini, dokumen konstitusi ini bersifat kaku dan belum ada amandemen yang ditambahkan sejak penetapannya.
Konstitusi ini terdiri dari sekitar 5.000 kata. Ia mempunyai sebuah pembukaan serta 103 pasal-pasal, yang dikelompokkan ke dalam sebelas bab. Pembagian bab-bab tersebut ialah sebagai berikut:
  • I. Kaisar (1-8)
  • II. Penolakan Perang (9)
  • III. Hak dan Tugas Rakyat (10-40)
  • IV. Diet (41-64)
  • V. Kabinet (65-75)
  • VI. Peradilan (76-82)
  • VII. Keuangan (83-91)
  • VIII. Pemerintah Mandiri Daerah (92-95)
  • IX. Amandemen (96)
  • X. Hukum Tertinggi (97-99)
  • XI. Ketentuan Tambahan (100-103)

VIETNAM
Nama singkat              : Vietnam
Nama Resmi                : Republik Sosialis Vietnam
Nama Domestik          : Cộng hòa xã hội chủ nghĩa Việt Nam
Sistem Pemerintahan :  Parlementer
Ibukota                        :  Hanoi
Mata Uang                  : Đồng
Presiden                      : Truong Tan Sang
Konstitusi                   :  1980  Constitution
Di antara fitur-fitur inovatif dari dokumen 1980 adalah konsep "penguasaan kolektif" masyarakat, ekspresi yang sering digunakan dikaitkan dengan sekretaris partai akhir, Le Duan (1908 - 1986). Konsep adalah versi Vietnam kedaulatan rakyat yang menganjurkan peran aktif bagi masyarakat sehingga mereka bisa menjadi majikan mereka sendiri serta tuan dari masyarakat, alam, dan bangsa. Ini menyatakan bahwa penguasaan kolektif rakyat di segala bidang dijamin oleh negara dan diimplementasikan dengan mengizinkan partisipasi dalam urusan negara dari organisasi massa. Di atas kertas, organisasi-organisasi ini, di mana hampir semua warga milik, memainkan peran aktif dalam pemerintahan dan memiliki hak untuk memperkenalkan tagihan sebelum Majelis Nasional.

Fitur lainnya adalah konsep legalitas sosialis, yang menyatakan bahwa "negara mengelola masyarakat menurut hukum dan terus-menerus memperkuat sistem hukum sosialis." Konsep, awalnya diperkenalkan di Kongres Partai Nasional Ketiga pada tahun 1960, panggilan untuk mencapai legalitas sosialis melalui negara, organisasi, dan orang-orangnya. Hukum, pada dasarnya, dibuat tunduk pada keputusan dan arahan partai
.


Konstitusi 1980 terdiri dari 147 artikel dalam 12 bab berurusan dengan banyak mata pelajaran, termasuk hak-hak dasar dan kewajiban warga negara. Pasal 67 menjamin hak warga untuk kebebasan berbicara, pers, berkumpul, dan berserikat, dan kebebasan untuk menunjukkan. Hak tersebut, bagaimanapun, dikenakan peringatan yang menyatakan "tidak ada yang mungkin menyalahgunakan kebebasan demokratis untuk melanggar kepentingan negara dan rakyat."

THAILAND
Nama singkat              : Thailand
Nama Resmi                : Kerajaan Thailand
Nama Domestik          : ราชอาณาจักรไท
Sistem Pemerintahan :  Parlementer
Ibukota                        :  Bangkok
Mata Uang                  : Bath
Raja                             : Raja Bhumibol Adulyadej
Konstitusi                   : Thailand  Constitution  2007

Mukadimah
    Bab I Ketentuan Umum
    Bab II Raja
    Bab III Hak dan Kebebasan Rakyat Thailand
        Bagian 1 Ketentuan Umum
        Bagian 2 Kesetaraan
        Bagian 3 Hak dan Kebebasan dari suatu individu
        Bagian 4 Hak dalam Proses Peradilan
        Bagian 5 Hak Kekayaan
        Bagian 6 Hak dan Kebebasan dalam Pekerjaan
        Bagian 7 Kebebasan Berekspresi Individu dan Tekan
        Bagian 8 Hak dan Kebebasan dalam Pendidikan
        Bagian 9 Hak Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Kesejahteraan
        Bagian 10 Hak Informasi dan Petisi
        Bagian 11 Kebebasan untuk Majelis dan Asosiasi
        Bagian 12 Hak Masyarakat
        Bagian 13 Hak untuk Melindungi Konstitusi
    Bab IV Tugas Orang Thailand
    Bab V Petunjuk Prinsip Kebijakan Dasar Negara
        Bagian 1 Ketentuan Umum
        Bagian 2 Kebijakan Keamanan Nasional
        Bagian 3 Kebijakan Administrasi Negara
        Bagian 4 Agama, Kebijakan Sosial, Kesehatan Masyarakat, Pendidikan dan Kebudayaan
        Bagian 5 Hukum dan Keadilan Kebijakan
        Bagian Kebijakan Luar Negeri 6
        Bagian Kebijakan Ekonomi 7
        Bagian 8 Penggunaan Lahan, Sumber Daya Alam dan Kebijakan Lingkungan
        Bagian 9 Ilmu, Kekayaan Intelektual dan Kebijakan Energi
        Bagian 10 Partisipasi Masyarakat Kebijakan
    Bab VI Majelis Nasional
        Bagian 1 Ketentuan Umum
        Bagian 2 DPR
        Bagian 3 Senat
        Bagian 4 Berlaku untuk kedua Rumah Ketentuan
        Bagian 5 Bersama Sidang Majelis Nasional
        Bagian 6 ini Pengesahan UU Organik
        Bagian 7 ini Pengesahan Undang-Undang yang
        Bagian 8 konstitusionalitas dari Hukum
        Bagian 9 Pengendalian Administrasi Negara Urusan
    Bab VII langsung Partisipasi Politik Masyarakat
    Bab VIII Moneter, Keuangan dan Anggaran
    Bab IX Dewan Menteri
    Bab X Pengadilan
        Bagian 1 Ketentuan Umum
        Bagian 2 Mahkamah Konstitusi
        Bagian 3 Pengadilan Kehakiman
        Bagian 4 Pengadilan Administrasi
        Bagian 5 Pengadilan Militer
    Bab XI Organisasi Konstitusi
        Bagian 1 Organisasi Independen
        Bagian 2 Organisasi Lain
    Bab XII Inspeksi Latihan Kekuasaan Negara
        Bagian 1 Pemeriksaan Aset
        Bagian 2 Konflik Kepentingan
        Bagian 3 Penghapusan dari Kantor
        Bagian 4 Prosiding Pidana Terhadap Individu Memegang Posisi Politik
    Bab XIII Etika Orang Memegang Posisi Politik dan Pejabat Negara
    Bab XIV Administrasi Lokal
    Bab XV Perubahan Konstitusi
    Ketentuan peralihan
                                                                                                                                              
Afganistan
Nama singkat              : Afganistan
Nama Resmi                : Republik Islam Afghanistan
Nama Domestik          : جمهوری اسلامی افغانستان
Sistem Pemerintahan :  Presidensil multi partai
Ibukota                        :  Kabul
Mata Uang                  : Afgani
Presiden                      : Hamid Karzai
Konstitusi                   : Constitution Of Afganistan 2004
Mukadimah

Bab I Negara

    Pasal 1 Republik Islam
    Pasal 2 Agama
    Pasal 3 Hukum dan Agama
    Pasal 4 Kedaulatan, Grup Etnis, Kewarganegaraan
    Pasal Integritas Teritorial 5
    Pasal 6 Tujuan
    Pasal 7 Hukum Internasional
    Pasal 8 Negara Kebijakan
    Pasal 9 Sumber Daya Alam
    Pasal 10 Investasi Swasta
    Pasal 11 Perdagangan
    Pasal 12 Bank
    Pasal 13 Ekonomi
    Pasal 14 Pertanian, Perumahan
    Pasal 15 Lingkungan
    Pasal 16 Bahasa
    Pasal 17 Pendidikan
    Pasal 18 Kalender
    Pasal 19 Bendera, lambang, Lambang
    Pasal 20 Lagu
    Pasal 21 Modal

Bab II Hak-hak Dasar dan Kewajiban Warga Negara

    Pasal 22 Kesetaraan
    Pasal 23 Hidup
    Pasal 24 Liberty, Martabat Manusia
    Pasal 25 Praduga Tak Bersalah
    Pasal 26 Tanggung Jawab Pidana
    Pasal 27 Hukuman
    Pasal 28 Ekstradisi
    Pasal 29 Penyiksaan
    Pasal 30 Paksaan, Pengakuan
    Pasal 31 Pertahanan
    Pasal 32 Hutang Bantuan
    Pasal 33 Pemilihan Hak
    Pasal 34 Ekspresi, Pers, Media
    Pasal 35 Organisasi, Pihak
    Pasal 36 Demonstrasi
    Pasal 37 Kerahasiaan Komunikasi
    Pasal 38 Residence, Rumah, Cari
    Pasal 39 Gerakan, Penyelesaian, Perjalanan
    Pasal 40
 Properti  Pribadi
    Pasal 41 Milik Asing
    Pasal 42 Pajak, Tugas
    Pasal 43 Pendidikan
    Pasal 44 Pendidikan untuk Perempuan dan Pengembara, Buta Aksara
    Pasal 45 Pendidikan Kurikulum Bersatu
    Pasal 46 Pendidikan Tinggi, Sekolah
    Pasal 47 Ilmu, Budaya, Sastra, Seni
    Pasal 48 Pekerjaan
    Pasal 49 Kerja Paksa
    Pasal 50 Administrasi Publik, Kantor, Informasi
    Pasal 51 Kompensasi
    Pasal 52 Kesehatan, Rumah Sakit, Pendidikan Jasmani, Olahraga
    Pasal 53 Cacat
    Pasal 54 Keluarga
    Pasal 55 Pertahanan, Layanan Militer
    Pasal 56 Mematuhi Hukum
    Pasal 57 Hak-hak asing
    Pasal 58 Komisi Hak Asasi Manusia
    Pasal 59 Hak Penyalahgunaan

Bab III Presiden

    Pasal 60 Kepala Negara, Wakil Presiden
    Pasal 61 Pemilihan Langsung
    Pasal 62 Kualifikasi
    Pasal 63 Sumpah Kesetiaan
    Pasal 64 Kekuasaan dan Tugas
    Pasal 65 Call for Referendum
    Pasal 66 Pembatasan
    Pasal 67 Pengunduran Diri
    Pasal 68 Penggantian
    Pasal 69 Impeachment
    Pasal 70 Gaji

Bab IV Pemerintah

    Pasal 71 Menteri
    Pasal 72 Kualifikasi
    Pasal 73 Ketidakcocokan
    Pasal 74 Sumpah Kantor
    Pasal 75 Tugas Pemerintah
    Pasal 76 Peraturan
    Pasal 77 Kepala Unit Administrasi
    Pasal 78 Impeachment
    Pasal 79 Undang-undang Darurat dengan Keputusan
    Pasal 80 Pembatasan

Bab V Majelis Nasional

    Pasal 81 Majelis Nasional
    Pasal 82 Dua Rumah
    Pasal 83 DPR
    Pasal 84 Senat
    Pasal 85 Kualifikasi
    Pasal 86 Komisi Pemilihan Independen
    Pasal 87 Ketua
    Pasal 88 Komisi
    Pasal 89 Komisi Khusus untuk Permintaan
    Pasal 90 Kekuasaan kemudian Majelis Nasional
    Pasal 91 Kekuasaan DPR
    Pasal 92 interpelasi, mosi tidak percaya
    Pasal 93 Mempertanyakan
    Pasal 94 Perundang-undangan, Hak veto Vote, Berkualitas
    Pasal 95 Inisiatif
    Pasal 96 Keuangan Urusan
    Pasal 97 Bentuk dan Prosedur
    Pasal 98 Anggaran
    Pasal 99 Anggaran Debat
    Pasal 100 Komite Gabungan
    Pasal 101 Ganti Rugi
    Pasal 102 Kekebalan
    Pasal 103 Menteri Partisipasi
    Pasal 104 Sesi
    Pasal 105 Publisitas
    Pasal 106 Kuorum
    Pasal 107 Biasa dan Luar Biasa Sesi
    Pasal 108 Kematian, Pengunduran Diri, Pembubaran
    Pasal 109 Perubahan UU Pemilihan

Bab VI Dewan Agung [Loya Jirga

    Pasal 110 Komposisi, Partisipasi
    Pasal 111 Kekuasaan
    Pasal 112 Ketua
    Pasal 113 Kuorum
    Pasal 114 Publisitas
    Pasal 115 Ganti Rugi dan Imunitas

Bab VII Kehakiman

    Pasal 116 Indpendence
    Pasal 117 Mahkamah Agung
    Pasal 118 Kualifikasi untuk Mahkamah Agung
    Pasal 119 Sumpah Kantor untuk Mahkamah Agung
    Pasal 120 Kewajiban untuk Putuskan
    Pasal 121 Tinjauan Yudisial
    Pasal 122 Yurisdiksi Dijamin
    Pasal 123 Kehakiman
    Pasal 124 Administrasi Peradilan
    Pasal 125 Anggaran Yudisial
    Pasal 126 Remunerasi Mahkamah Agung
    Pasal 127 Impeachment Yudisial
    Pasal 128 Pengadilan Publisitas
    Pasal 129 Penalaran Hukum, Hukuman Modal
    Pasal 130diskresi  Yudisial
    Pasal 131 Hukum untuk Pengikut Syiah Syiah
    Pasal 132 Pengangkatan Hakim
    Pasal 133 Hakim Penuntutan
    Pasal 134 Kejaksaan
    Pasal 135 Pengadilan Bahasa

Bab VIII Administrasi

    Pasal 136 Prinsip
    Pasal 137 Desentralisasi
    Pasal 138 Dewan Provinsi
    Pasal 139 Pengembangan Target
    Pasal 140 Dewan Distrik dan Desa
    Pasal 141 Kotamadya
    Pasal 142 Administrasi Departemen

Bab IX Negara Darurat

    Pasal 143 Deklarasi
    Pasal 144 Kewenangan Pemerintah
    Pasal 145 Ketentuan Suspended
    Pasal 146 Amandemen Konstitusi Larangan
    Pasal 147 Ketentuan Perpanjangan Kantor
    Pasal 148 Langkah-Langkah Darurat pembatalan

Bab X Amandemen

    Pasal 149 Islam, Hak-hak Dasar
    Pasal 150 Komisi Drafting, Grand Dewan

Bab XI Ketentuan Lain

    Pasal 151
 Ketidakcocokan  Ekonomi
    Pasal 152 Resmi Ketidakcocokan
    Pasal 153 Partai Ketidakcocokan
    Pasal 154 Transparansi Ekonomi
    Pasal 155 Gaji dan Remunerasi
    Pasal 156 Pemilihan dan Referendum
    Pasal 157 Pelaksanaan Konstitusi

Bab XII Ketentuan Peralihan

    Pasal 158 Bapak Bangsa
    Pasal 159 Masa Transisi
    Pasal 160 Pemilihan Presiden
    Pasal 161 Pembentukan Lembaga
    Pasal 162 Mulai Berlakunya

BHUTAN
Nama singkat              : Bhutan
Nama Resmi                : Kerajaan Bhutan
Nama Domestik          : 
Sistem Pemerintahan :  Demokrasi Parlementer
Ibukota                        :  Timphu
Mata Uang                  : Ngultrum
Raja                             : Jigme Khesar Namgyel Wangchuck
Konstitusi                   : Constitution Of the Kingdom Bhutan 2005
MUKADIMAH
     Pasal I Kerajaan Bhutan
     Pasal 2 Lembaga Monarki
     Pasal 3 Spiritual Warisan
     Pasal 4 Budaya
     Pasal 5 Lingkungan
     Pasal 6 Kewarganegaraan
     Pasal 7 Hak Mendasar
     Pasal 8 Tugas Mendasar
     Pasal 9 Prinsip Kebijakan Negara
     Pasal 10 Parlemen
     Pasal 11 Dewan Nasional
     Pasal 12 Majelis Nasional
     Pasal 13 Pengalihan Tagihan
     Pasal 14 Keuangan Perdagangan dan Perdagangan
     Pasal 15 Partai Politik
     Pasal 16 Pembiayaan Publik Kampanye
     Pasal 17 Pembentukan Pemerintah
     Pasal 18 Partai Oposisi
     Pasal 19 Pemerintah Interim
     Pasal 20 Eksekutif
     Pasal 21 Yudikatif
     Pasal 22 Pemerintah Daerah
     Pasal 23 Pemilihan
     Pasal 24 Badan Pemeriksa Keuangan Kerajaan
     Pasal 25 The Royal Komisi Pelayanan Sipil
     Pasal 26 Komisi Anti-Korupsi
     Pasal 27 Pertahanan
     Pasal 28 Jaksa Agung
     Pasal 29 Komisi Bayar
     Pasal 30 Pemegang Kantor Konstitusi
     Pasal 31 Impeachment
     Pasal 32 Referendum Nasional
     Pasal 33 Darurat
     Pasal 34 Perubahan dan Teks Resmi
     Pertama Jadwal Bendera Nasional dan Lambang Nasional Bhutan
     Kedua Jadwal Lagu Kebangsaan Bhutan
     Jadwal Ketiga Sumpah atau Penegasan Kantor
     Jadwal Keempat Sumpah atau Peneguhan Kerahasiaan
     
Glosarium

LAOS
Nama singkat              : Laos
Nama Resmi                : Republik Demokratis Rakyat Laos
Nama Domestik          : :ສາທາລະນະລັດ ປະຊາທິປະໄຕ ປະຊາຊົນລາວ
Sistem Pemerintahan :  Parlementer
Ibukota                        :  Vientiane
Mata Uang                  : Kip
Presiden                      : Choummaly Sayasone (2006-sekarang)
Konstitusi                   : Lao Constitution 2003
pengantar
     mukadimah
     Bab I Rezim Politik
     Bab II Rezim Sosial-Ekonomi
     Bab III Keamanan Nasional Pertahanan-
     Bab IV Fundamental Hak dan Kewajiban Warga Negara
     Bab V Majelis Nasional
     Bab VI Presiden Negara
     Bab VII Pemerintah
     Bab VIII Pemerintahan Lokal
     Bab IX Rakyat Pengadilan dan Kantor Kejaksaan Umum
     Bab X Bahasa, ScriptNasional LambangBendera Nasional,Nasional AnthemHari NasionalMata Uang dan Modal Kota
     Bab XI Penyediaan Akhir

MONGOLIA
Nama singkat              : Mongolia
Nama Resmi                : Mongolia
Nama Domestik          : Монгол улс
Sistem Pemerintahan :  Parlementer
Ibukota                        :  Ulan Bator
Mata Uang                  : Tugrug

Presiden                     : Tsakhiagiin Elbegdorj (2009-sekarang)

Konstitusi                   : Constitution of the People's Republic of Mongolia 1992


Mukadimah
Bab Satu Kedaulatan Negara

    Pasal 1 Kedaulatan, Kemerdekaan, Prinsip
    Pasal 2 Negara Kesatuan
    Pasal 3 Kedaulatan
    Pasal 4 Integritas
    Pasal 6 Ekonomi
    Kekayaan Pasal 6 Umum, Pembatasan Asing
    Pasal 7 Budaya
    Pasal 8 Bahasa
    Pasal 9 Gereja
    Pasal 10 Kebijakan Luar Negeri, Perjanjian Internasional
    Pasal 11 Keamanan, Angkatan Bersenjata
    Pasal 12 Negara Simbol
    Pasal 13 Modal

Bab Dua Hak Asasi Manusia dan Kebebasan

    Pasal 14 Kesetaraan, Hak untuk Kepribadian
    Pasal 15 Kewarganegaraan, Ekstradisi
    Pasal 16 Hak-hak Warga Negara
    Pasal 17 Warganegara Tugas
    Asing Pasal 18 Hak dan Pembatasan
    Pasal 19 Tanggung Jawab, Pembatasan

Bab Tiga Struktur Negara

    Bagian I Legislatif
        Pasal 20 Kekuasaan Legislatif
        Pasal 21 Satu Kamar, Pemilu
        Pasal 22 Continuning Parlemen
        Pasal 23 Tanggung Jawab, Mandat
        Pasal 24 Ketua
        Pasal 25 Kompetensi
        Pasal 26 Inisiatif
        Pasal 27 Sesi, Kuorum, Mayoritas
        Pasal 28 Komite Berdiri
        Pasal 29 Remunerasi, Ketidaksesuaian, Imunitas
    Bagian II Presiden
        Pasal 30 Kepala Negara, Jangka Kelayakan,
        Pasal 31 Pemilihan
        Pasal 32 Sumpah, Presidensi Melanjutkan
        Pasal 33 Kekuasaan
        Pasal 34 Keputusan Presiden
        Pasal 35 Tanggung Jawab
        Pasal 36 Perlindungan
        Pasal 37 Penggantian
    Bagian III Pemerintah
        Pasal 38 Kekuasaan
        Pasal 39 Komposisi, Nominasi, Pengangkatan
        Pasal 40 Jangka, Pemerintah Melanjutkan
        Pasal 41 Tanggung Jawab
        Pasal 42 Kekebalan
        Pasal 43 Pengunduran Diri, Pembubaran
        Pasal 44 Vote dari Keyakinan
        Pasal 45 Resolusi, Peraturan
        Pasal 46 Kantor Publik
    Bagian IV Kehakiman
        Pasal 47 Pengadilan
        Pasal 48 Pengadilan Organisasi
        Pasal 49 Hakim
        Pasal 50 Mahkamah Agung
        Pasal 51 Komposisi Mahkamah Agung
        Pasal 52 Keputusan Kolektif
        Pasal 53 Pengadilan Bahasa
        Pasal 54 Publisitas
        Pasal 55 Pertahanan, Bantuan
        Pasal 56 Penuntutan

Bab Empat Wilayah Administrasi dan Unit

    Pasal 57 Unit Administrasi
    Pasal 58 Otonomi, perbatasan
    Pasal 59 Cukup Pemerintah
    Pasal 60 Gubernur, Pemerintah Melanjutkan
    Pasal 61 Tanggung Jawab, Sekretariat
    Pasal 62 subsidiaritas
    Pasal 63 Legalitas

Bab Lima Mahkamah Konstitusi

    Pasal 64 Fungsi, Kemerdekaan
    Pasal 65 Keanggotaan, Jangka, Ketua
    Pasal 66 Prosiding
    Pasal 67 Angkatan Keputusan

Bab Enam Perubahan Konstitusi

    Pasal 68 Inisiatif, Referendum
    Pasal 69 Mayoritas
    Pasal 70 Ketentuan Penutup


NEPAL
Nama singkat              : Nepal
Nama Resmi                : Republik Demokratis Federal Nepal
Nama Domestik          : संघीय लोकतान्त्रिक गणतन्त्र नेपाल
Sistem Pemerintahan :  Republik.
Ibukota                        :  Kathmandu
Mata Uang                  : Rupee

Presiden                     : Ram Baran Yadav (2008-sekarang)

Konstitusi                   : Constitution of the kingdom of Nepal 1990
Mukadimah
Bagian 1 Pendahuluan

    Pasal 1 Konstitusi sebagai hukum dasar
    Pasal 2 Nation
    Pasal 3 Kedaulatan ini
    Pasal 4 Kerajaan
    Pasal 5 Nasional Bendera
    Pasal 6 Bahasa Bangsa
    Pasal 7 Lagu Kebangsaan dll

Bagian 2 Kewarganegaraan

    Pasal 8 Kewarganegaraan pada saat dimulainya Konstitusi
    Pasal 9 Akuisisi dan Pemutusan Kewarganegaraan setelah Dimulainya Konstitusi
    Pasal 10 Kewarganegaraan Kehormatan penganugerahan

Bagian 3 Hak-hak Dasar

    Pasal 11 Hak untuk Kesetaraan
    Pasal 12 Hak untuk Kebebasan
    Pasal 13 Tekan dan Kanan Publikasi
    Pasal 14 Hak Mengenai Peradilan Pidana
    Pasal 15 Hak terhadap Penahanan Preventif
    Pasal 16 Hak untuk Informasi
    Pasal 17 Hak untuk Properti
    Pasal 18 Hak Budaya dan Pendidikan
    Pasal 19 Hak untuk Agama
    Pasal 20 Hak melawan Eksploitasi
    Pasal 21 Hak terhadap Pembuangan
    Pasal 22 Hak untuk Privasi
    Pasal 23 Hak untuk Pemulihan Konstitusi

Bagian 4 Prinsip Petunjuk dan Kebijakan Negara

    Pasal 24 Penerapan Prinsip Petunjuk dan Kebijakan
    Pasal 25 Prinsip Petunjuk Negara
    Pasal 26 Kebijakan Negara

Bagian 5 Mulia

    Pasal 27 Yang Mulia
    Pasal 28 Penyediaan Berkaitan dengan Suksesi ke Takhta
    Pasal 29 Pengeluaran dan Keistimewaan yang berkaitan dengan Mulia dan Keluarga Kerajaan
    Pasal 30 Pendapatan dan Kekayaan Yang Mulia akan dibebaskan dari pajak dan tidak bisa diganggu
    Pasal 31 Pertanyaan untuk tidak Dibesarkan di Pengadilan
    Pasal 32 Kerajaan Perwakilan, Dewan Perwakilan Royal, Kabupaten dan Dewan Kabupaten
    Pasal 33 Kerajaan Standar dan Salute

Bagian 6 Raj Parishad

    Pasal 34 Raj Parishad

Bagian 7 Eksekutif

    Pasal 35 Kekuasaan Eksekutif
    Pasal 36 Undang-Undang Dewan Menteri
    Pasal 37 Menteri Negara dan Menteri Asisten
    Pasal 38 Pengangkatan Non-Anggota Parlemen sebagai Menteri
    Pasal 39 Remunerasi dan Fasilitas Lain
    Pasal 40 Sumpah
    Pasal 41 Perilaku Bisnis Pemerintah
    Pasal 42 Ketentuan Khusus Mengenai Dewan Menteri
    Pasal 43 Informasi yang harus disampaikan kepada dan Rekomendasi yang akan dibuat oleh Mulia

Bagian 8 Legislatif

    Pasal 44 Konstitusi Legislatif
    Pasal 45 Konstitusi DPR
    Pasal 46 Konstitusi Majelis Nasional dan Kepemilikan Kantor Anggota
    Pasal 47 Kualifikasi untuk Keanggotaan
    Pasal 48 Keputusan Tentang Diskualifikasi Anggota
    Pasal 49 kursi Liburan
    Pasal 50 Sumpah
    Pasal 51 Ketua dan Wakil-Ketua DPR
    Pasal 52 Ketua dan Wakil Ketua Majelis Nasional
    Pasal 53 Panggil dan pengunduran dari Sessions dan Pembubaran DPR
    Pasal 54 Alamat dan Pesan oleh Mulia
    Pasal 55 Kuorum
    Pasal 56 Pembatasan pada Diskusi
    Pasal 57 Transaksi Bisnis dalam kasus Lowongan Anggota
    Pasal 58 Voting
    Pasal 59 Vote dari Keyakinan
    Pasal 60 Menteri Berhak Ambil Bagian dalam Rumah Kedua
    Pasal 61 Sanksi yang tidak sah atau Kehadiran Voting
    Pasal 62 Keistimewaan
    Pasal 63 Prosedur yang berkaitan dengan Perilaku Bisnis
    Pasal 64 Komite
    Pasal 65 Komite Bersama-
    Pasal 66 Sekretariat Parlemen
    Pasal 67 Remunerasi

Bagian 9 Prosedur Legislatif

    Pasal 68 Prosedur untuk Memperkenalkan Bill
    Pasal 69 Prosedur untuk Passage RUU
    Pasal 70 RUU Penarikan
    Pasal 71 persetujuan atas Wesel
    Pasal 72 Ordonansi

Bagian 10 Prosedur Keuangan

    Pasal 73 Tidak ada Pungutan Pajak untuk Pinjaman atau menjadi Dibesarkan Kecuali dalam Sesuai dengan Hukum
    Pasal 74 Dana Konsolidasi
    Pasal 75 Pengeluaran Dari Dana Konsolidasi atau Dana Pemerintah
    Pengeluaran Pasal 76 dikenakan biaya pada Dana Konsolidasi
    Pasal 77 Perkiraan Pendapatan dan Belanja
    Pasal 78 Alokasi UU
    Pasal 79 Perkiraan Tambahan
    Pasal 80 Votes Kredit
    Pasal 81 Votes Kredit
    Pasal 82 Dana Kontinjensi
    Pasal 83 Undang-Undang Berkaitan dengan Prosedur Keuangan

Bagian 11 Peradilan

    Pasal 84 Pengadilan Latihan Powers Terkait dengan Keadilan
    Pasal 85 Pengadilan Kerajaan Nepal
    Pasal 86 Mahkamah Agung
    Pasal 87 Pengangkatan, Kualifikasi dan kondisi Layanan dari Hakim Mahkamah Agung
    Pasal 88 Yurisdiksi Mahkamah Agung
    Pasal 89 Pembentukan dan Pengelolaan Pengadilan Banding dan Pengadilan Distrik
    Pasal 90 Kualifikasi untuk Hakim Pengadilan Banding dan Pengadilan Distrik
    Pasal 91 Pengangkatan dan Ketentuan Layanan dari para hakim Pengadilan Banding dan Pengadilan Distrik
    Pasal 92 Hakim untuk tidak Ditransfer ke, atau Terlibat dalam, setiap Tugas lainnya
    Pasal 93 Dewan Pengadilan
    Pasal 94 Komisi Yudisial Layanan
    Pasal 95 Kewajiban untuk Perluas Kerjasama
    Pasal 96 Perintah dan Keputusan Pengadilan yang akan Binding

Bagian 12 Komisi Investigasi Penyalahgunaan Kewenangan

    Pasal 97 Komisi Investigasi Penyalahgunaan Kewenangan
    Pasal 98 Fungsi, Tugas dan Wewenang Komisi Investigasi Penyalahgunaan Kewenangan

Bagian 13 Auditor-Jenderal

    Pasal 99 Auditor-Jenderal
    Pasal 100 Fungsi, Tugas dan Wewenang Auditor-Jenderal

Bagian 14 Komisi Pelayanan Publik

    Pasal 101 Komisi Pelayanan Publik
    Pasal 102 Fungsi, Tugas dan Wewenang Komisi Pelayanan Publik

Bagian 15 Komisi Pemilihan

    Pasal 103 Komisi Pemilihan Umum
    Pasal 104 Fungsi, Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan
    Pasal 105 Pemilihan Pemilihan Komisi batas
    Pasal 106 Pengadilan Pemilu
    Pasal 107 Pembatasan pada Pengadilan Interferensi dalam Masalah Berkaitan dengan Pemilu
    Pasal 108 Pemerintah Mulia untuk Memberikan Karyawan Diperlukan untuk Komisi Pemilihan

Bagian 16 Jaksa Agung

    Pasal 109 Penunjukan Jaksa Agung
    Pasal 110 Fungsi, Tugas dan Wewenang Jaksa Agung
    Pasal 111 Hak untuk Muncul di Parlemen

Bagian 17 Organisasi Politik

    Pasal 112 Larangan Penetapan Pembatasan tentang Organisasi Politik atau Pihak
    Pasal 113 Pendaftaran Diperlukan untuk Mengamankan Pengakuan untuk tujuan peserta Pemilu sebagai Organisasi Politik atau Partai
    Pasal 114 Kandidat Perempuan

Bagian 18 Darurat Listrik

    Pasal 115 Kekuasaan Darurat

Bagian 19 Amandemen Konstitusi

    Pasal 116 Amandemen Konstitusi

Bagian 20 Miscellaneous

    Pasal 117 Dewan Konstitusi
    Pasal 118 Ketentuan Mengenai Royal Nepal Tentara
    Pasal 119 Komando Tertinggi dari Royal Nepal Tentara dan Pengangkatan Panglima-
    Pasal 120 Kerajaan Nepal Duta Besar dan Utusan
    Pasal 121 Ketentuan Mengenai Karyawan Royal Palace
    Pasal 122 Pengampunan
    Pasal 123 Judul, Honours dan Dekorasi
    Pasal 124 Konstitusi Layanan Sipil
    Pasal 125 Ketentuan Mengenai Kewarganegaraan Pejabat dari Badan Konstitusi
    Pasal 126 Ratifikasi, Aksesi, Penerimaan atau Persetujuan Perjanjian atau Kesepakatan
    Pasal 127 Kekuasaan untuk Hapus Kesulitan

Bagian 21 Ketentuan Peralihan

    Pasal 128 Ketentuan Mengenai Dewan Menteri
    Pasal 129 Membuat Hukum sampai Sidang Pertama Parlemen
    Pasal 130 Ketentuan Mengenai Konstitusi dan Pejabat Badan daripadanya Diangkat Berdasarkan Konstitusi Nepal (1962)
    Pasal 131 Peraturan perundangan yang ada Tetap Beroperasi
Bagian 22 Definisi dan Interpretasi
Pasal 132 Definisi dan Interpretasi
Bagian Judul 23 Pendek dan Wisuda
 Pasal 133 Judul Pendek dan Wisuda
Jadwal
PAKISTAN
Nama singkat              : Pakistan
Nama Resmi                : Republik Islam Pakistan
Nama Domestik          :  اسلامی جمہوریہ پاکستان
Sistem Pemerintahan :  Republik.
Ibukota                        :  Islamabad
Mata Uang                  : Rupee

Presiden                     : Asif Ali Zardari

Konstitusi                   : Constitution of theIslamic Republik of Pakistan 1973

Mukadimah
    Bagian I: Pendahuluan [Artikel 1-6]
    Bagian II: Hak-hak Dasar dan Prinsip Kebijakan [Artikel 7-40]
        Bab 1: Hak-hak Dasar [Pasal 8-28]
        Bab 2: Prinsip Kebijakan [Artikel 29-40]
    Bagian III: Federasi Pakistan [Artikel 41-100]
        Bab 1: Presiden [Pasal 41-49]
        Bab 2: Majlis-e-Shoora (Parlemen) [Artikel 50-89]
        Bab 3: Pemerintah Federal [Artikel 90-100]
    Bagian IV: Provinsi [Artikel 101-140A]
        Bab 1: Gubernur [Artikel 101-105]
        Bab 2: DPRD [Pasal 106-128]
        Bab 3: Pemerintah Provinsi [Artikel 129-140A]
    Bagian V: Hubungan antara Federasi dan Provinsi [Artikel 141-159]
        Bab 1: Distribusi Kekuasaan Legislatif [Artikel 141-144]
        Bab 2: Hubungan Administratif antara Federasi dan Provinsi [Artikel 145-152]
        Bab 3: Ketentuan Khusus [Artikel 152A-159]
    Bagian VI: Keuangan, Properti, Kontrak dan Setelan [Artikel 160-174]
        Bab 1: Keuangan [Pasal 160-165A]
        Bab 2: Pinjaman dan Audit [Artikel 166-171]
        Bab 3: Properti, Kontrak, Kewajiban dan Setelan [Artikel 172-174]
    Bagian VII: Peradilan Para [Artikel 175-212B]
        Bab 1: Pengadilan [Pasal 175]
        Bab 2: Mahkamah Agung Pakistan [Artikel 176-191]
        Bab 3: Pengadilan Tinggi [Artikel 192-203]
        Bab 3A: Federal Shariat Court [Artikel 203A-203J]
        Bab 4: Ketentuan Umum Berkaitan dengan Peradilan yang [Artikel 204-212B]
    Bagian VIII: Pemilihan [Artikel 213-226]
        Bab 1: Pemilihan Komisaris Utama dan Komisi Pemilihan [Artikel 213-221]
        Bab 2: Pemilihan dan Perilaku Hukum Pemilu [Pasal 222-226]
    Bagian IX: Ketentuan Islam [Artikel 227-231]
    Bagian X: Ketentuan Darurat [Artikel 232-237]
    Bagian XI: Amandemen Konstitusi [Pasal 238-239]
    Bagian XII: Miscellaneous [Artikel 240-280]
        Bab 1: Jasa [Artikel 240-242]
        Bab 2: Angkatan Bersenjata [Artikel 243-245]
        Bab 3: Wilayah Kesukuan [Artikel 246-247]
        Bab 4: Umum [Artikel 248-259]
        Bab 5: Interpretasi [Artikel 260-264]
        Bab 6: Judul, mulai dan Mencabut [Artikel 265-266]
        Bab 7: Transisi [Artikel 267-280]

SRI LANKA
Nama singkat              : Singapura
Nama Resmi                : Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka
Nama Domestik          :  இலங்கை ஜனநாயக சமத்துவ குடியரசு
Sistem Pemerintahan :  Republik Parlementer
Ibukota                        :  Sri Jayawardenapura-Kotte
Mata Uang                  : Rupee

Presiden                      : Percy Mahendra 'Mahinda' Rajapaksa

Konstitusi        : Constitution of the Democratic Socialist Republic of Sri Lanka

pembukaan
     Bab I RakyatNegara dan Kedaulatan
     Bab II Buddhisme
     Bab III Hak Fundamental
     Bab IV Bahasa
     Bab V Kewarganegaraan
     Bab VI Prinsip Petunjuk Besar Haluan Negara dan Tugas Pokok
     Bab VII Eksekutif - Presiden Republik
     Bab VIII Eksekutif - Kabinet Menteri
     Bab IX Eksekutif - Layanan Publik
     Bab X Legislatif - Parlemen
     Bab XI Lembaga Legislatif - Prosedur dan Wewenang
     Bab XII Legislatif - Perubahan Konstitusi
     Bab XIII Referendum ini
     Bab XIV Para Waralaba dan Pemilihan
     Bab XV Para Kehakiman
     Bab XVI Pengadilan Tinggi
     Bab XVII Keuangan
     Bab XVIIA Dewan Provinsi
     Bab XVIII Keamanan Umum
     Bab XIX Komisaris Parlemen untuk Administrasi
     Bab XX Umum
     Bab XXI Ketentuan Peralihan
     Bab XXII Interpretasi
     Bab XXIII Mencabut
     Bab XXIV Maklumat Konstitusi
    Jadwal pertama
    Jadwal kedua
    Jadwal ketiga
    Jadwal keempat
    
Jadwal kelima
    Jadwal keenam
     ketujuh Jadwal
    Jadwal
 kedelapan    
    Jadwal kesembilan

SINGAPURA
Nama singkat              : Singapura
Nama Resmi                : Republik Singapura
Nama Domestik          :  Republik Singapura
Sistem Pemerintahan :  Demokrasi multi partai
Ibukota                        :  Kota Singapura
Mata Uang                  : Dollar Singapur

Presiden                      : Tony Tan Keng Yam

Konstitusi                   :Constitution 1999
Bagian I - Pendahuluan
     Bagian II - Republik dan Konstitusi
     Bagian III - Perlindungan Kedaulatan Republik Singapura
     Bagian IV - Kebebasan Fundamental
     Bagian V - Pemerintah
     Bagian VA - Dewan Penasihat Presiden
     Bagian VI - Legislatif
     Bagian VII - Dewan Presiden fo Hak Minoritas
     Bagian VIII - Yudikatif
     Bagian IX - Layanan Publik
     Bagian X - Kewarganegaraan
     Bagian XI - Ketentuan Keuangan
     Bagian XII - Powers Khusus Melawan Kekuasaan Subversion danDarurat
     Bagian XIII - Ketentuan Umum
     Bagian XIV - Ketentuan Peralihan
    Jadwal pertama
    Jadwal kedua
   Jadwal  ketiga
    Jadwal keempat 
 
    Jadwal kelima
     legislatif Sumber
     legislasi Sejarah

0 komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di blog Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Bali, Terima kasih telah berkunjung di blog kami..