Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:
1.Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2.Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
Berikut adalah beberapa Negara dan konstitusinya di Benua Asia :
INDONESIA
Nama singkat : Indonesia
Nama Resmi : Republik Indonesia
Nama Domestik : Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan : Presidensial/ Demokrasi multi partai
Ibukota : Jakarta
Mata Uang : Rupiah
Presiden : Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009 dan 2009-2014)
Konstitusi : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 . Terdiri atas Pembukaan, 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
KAZAKHSTAN
Nama singkat : Kazakhstan
Nama Resmi : Republik Kazakhstan
Nama Domestik : Қазақстан Республикасы
Sistem Pemerintahan : Presidensial / Demokrasi multi partai
Ibukota : Astana
Mata Uang : Tenge
Presiden : Nursultan Abishuly Nazarbayev (1991-sekarang)
Konstitusi : Konstitusi Kazakhstan.
Konstitusi : Konstitusi Kazakhstan.
Pembukaan. Pembukaan konstitusi tersebut menegaskan kepentingan "kemerdekaan, persamaan hak dan kerukunan" dan peran Kazakhstan dalam komunitas internasional.
Bagian 1, ketetapan biasa.
Artikel 1
Artikel 1 menyatakan Kazakhstan adalah negara demokrasi sekuler yang menghargai "kehidupan, hak dan kemerdekaan" setiap orang. Artikel ini menggaris besarkan sosial dan "keseimbangan politik, pembangunan ekonomi", patriotisme, dan demokrasi sebagai asas yang berlangsung yang mana Pemerintah melayani. Ini adalah artikel pertama yang mana Parlemen Kazakhstan disebutkan.
Artikel 2
Artikel 2 menyatakan bahwa Kazakhstan adalah sebuah negara kesatuan dan pemerintah adalah presiden. Pemerintah memiliki yurisdiksi, dan bertanggung jawab untuk, semua daerah di kazakhstan. Regional, divisi politik, termasuk lokasi ibukota, dimasukkan ke dalam undang-undang tingkat rendah. "Republik Kazakhstan" dan "Kazakhstan" dianggap satu dan sama.
Artikel 3
Kekuatan pemerintah didapatkan dari rakyat dan warga negara memiliki hak untuk memilih pada referendum dan pemilihan umum. Artikel 3 menyatakan setiap provinsi di Kazakhstan memiliki pemerintah tersendiri. Perwakilan rakyat adalah hak cadangan menuju cabang eksekutif dan cabang legislatif. Pemerintah dibagi menjadi eksekutif, legislatif, dan cabang pengadilan. Setiap cabang dicegah dari penyalahgunaan kekuatan mereka oleh sistem pemeriksaan dan keseimbangan. Ini adalah artikel pertama yang menyebutkan batasan konstitusi pada cabang eksekutif.
Artikel 4
Hukum yang memiliki efek termasuk "ketentuan Konstitusi, hukum meresponnya, aksi mengatur legal lainnya, perjanjian internasional dan komitmen Republik lainnya sebagaimana pengaturan resolusi Dewan Konstitusi dan Pengadilan Tertinggi Republik". Konstitusi telah membuat hukum tertinggi. Ratifikasi perjanjian internasional yang menggantikan hukum nasional telah diselenggarakan, kecuali dalam kasus saat ratifikasi sedang berlangsung, Parlemen menduga kontradiksi antara perjanjian dan hukum yang telah ditetapkan, dalam kasus lainnya, perjanjian tidak akan memiliki efek sampai kontradiksi disetujui melalui undang-undang. Pemerintah akan mempublikasikan semua hukum tersebut.
KOREA SELATAN
Nama singkat : Korea Selatan
Nama Resmi : Republik Korea
Nama Domestik : 대한민국
Sistem Pemerintahan : Presidensial Terpusat
Ibukota : Seoul
Mata Uang : Won
Presiden : Lee Myung-bak (2008-sekarang)
Konstitusi : Konstitusi dari Republik Korea (Korea Selatan)
Konstitusi : Konstitusi dari Republik Korea (Korea Selatan)
Merupakan hukum dasarnya. Hal ini diundangkan pada tanggal 17 Juli 1948, dan terakhir direvisi pada tahun 1987.
Struktur :
Terdiri dari pembukaan, 130 artikel, dan ketentuan tambahan, Konstitusi melengkapi cabangeksekutif yang dipimpin oleh seorang presiden dan menunjuk perdana menteri , yang satukamar legislatif disebut Majelis Nasional , dan peradilan yang terdiri dari MahkamahKonstitusi , Mahkamah Agung dan bawah pengadilan
TIMOR LESTE
Nama singkat : Timor Leste
Nama Resmi : Republik Demokratik Timor Leste
Nama Domestik : Repúblika Demokrátika Timór Lorosa'e
Ibukota : Dili
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Mata Uang : US Dollar
Presiden : José Manuel Ramos-Horta
Konstitusi : Konstitusi Republika Demokratik Timor Leste
Konstitusi : Konstitusi Republika Demokratik Timor Leste
Jumlah pasal :168
BAGIAN I
PRINSIP-PRINSIP DASAR
BAGIAN II
HÁK, KEWAJIBAN DAN KEBEBASAN ASASI
Judul I
Prinsip-Prinsip Umum
Judul II
Hak, Kebebasan dan Jaminan Pribadi
Judul III
Hak dan Kewajiban Ekonomi, Sosial dan Budaya
BAGIAN III
ORGANISASI KEKUASAAN POLITIK
JUDUL I
PRINSIP-PRINSIP UMUM
JUDUL II
PRESIDEN REPUBLIK
BAB I
STATUTA, PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN
BAB II
DEWAN NEGARA
JUDUL III
PARLAMEN NASIONAL
BAB I
UNDANG-UNDANG DAN PEMILIHAN
BAB II
WEWENANG
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB IV
KOMISI TETAP
BAGIAN IV
PEMERINTAH
BAB I
DEFINISI DAN STRUKTUR
BAB II
PENGATURAN DAN TANGGUNGJAWAB
BAB III
WEWENANG
JUDUL V
PENGADILAN DAN KEHAKIMAN
BAB I
PENGADILAN
BAB II
KEJAKSAAN
BAB III
PENGACARA
BAB VI
PEMERINTAHAN UMUM
BAB IV
ORGANISASI EKONOMI DAN KEUANGAN
JUDUL I
PRINSIP-PRINSIP UMUM
JUDUL II
SISTEM KEUANGAN DAN FISKAL
BAGIAN V
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL
BAGIAN VI
JAMINAN DAN REVISI KONSTITUSIONAL
JUDUL I
JAMINAN KONSTITUSI
JUDUL II
REVISI KONSTITUSI
BAGIAN VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP DAN TRANSITORIS
BAHRAIN
Nama singkat : Bahrain
Nama Resmi : Kerajaan Bahrain
Nama Domestik : مملكة البحرين
Sistem Pemerintahan : Monarchi Konstitusional
Ibukota : Manama
Mata Uang : Dinar Bahrain
Kepala Negara : Shaikh Hamad bin Isa Al Khalifa
Konstitusi : Piagam Nasional (Piagam Charter)
Konstitusi Bahrain disahkan oleh Amir Shaikh Isa bin Salman Al Khalifa pada tanggal 26 Mei 1973. Pada tanggal 14-15 Pebruari 2001dilaksanakan referendum untuk mengamandemen beberapa pasal dalam Konstitusi.
Konstitusi yang terdiri dari lima Bab dan 109 Pasal pada intinya menekankan asas konsultasi, keadilan, partisipasi penuh warga dalam kehidupan bernegara, menjamin kebebasan dan persamaan, memperkuat ikatan persaudaraan dan solidaritas sosial, mewujudkan tanggung jawab sebagai anggota keluarga Arab dan masyarakat internasional, menghormati nilai-nilai kemanusiaan, keinginan berpartisipasi secara aktif dalam usaha-usaha regional dan internasional demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia dan memelihara perdamaian dunia. Sebanyak 98,4% dari jumlah pemilih yang menggunakan haknya menyetujui amandemen Konstitusi tersebut, yang kemudian dinamakan sebagai Piagam Nasional (National Charter). Piagam yang terdiri dari Pembukaan, Tujuh Bab dan Komunike Akhir ini bertujuan untuk melibatkan secara aktif peran masyarakat dalam membuat/mengambil keputusan dan memodernisasikan kelembagaan negara.
FILIPINA
Nama singkat : Filipina
Nama Resmi : Republik Filipina
Nama Domestik : Republika ng Pilipinas
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Ibukota : Manila
Mata Uang : Peso Filipina
Konstitusi : Konstitusi 1987. The Constitution of The Republic of The Philippines.
Pembukaan
Artikel I Wilayah Nasional
Artikel II Pernyataan Kebijakan Negara dan Prinsip
Artikel III Hak Asasi Manusia
Artikel IV Kewarganegaraan
Artikel V Hak Pilih
Artikel VI Departemen Legislatif
Artikel VII Departemen Eksekutif
Artikel VIII Departemen Yudisial
Artikel IX Komisi Konstitusi
Artikel X Pemerintahan Daerah
Artikel XI Pertanggungjawaban Pejabat Negara
Artikel XII Ekonomi Nasional dan Warisan
Artikel XIII Keadilan Sosial dan Hak asasi manusia
Artikel XIV Pendidikan, Ilmu dan Teknologi, Seni, Budaya, Olahraga
Artikel XV Kekeluargaan
Artikel XVI Ketentuan Umum
Artikel XVII Amandemen dan perbaikan
Artikel XVIII Ketetentuan Sementara
Malaysia
Nama singkat : Malaysia
Nama Resmi : Malaysia
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Nama Domestik : مليسيا
Ibukota : Kuala Lumpur
Mata Uang : Ringgit Malaysia
Kepala Negara : Yang di-Pertuan Agong Tuanku Mizan Zainal Abidin (Raja - dilantik 13 Desember 2006)
Konstitusi : Konstitusi Malaysia
BAGIAN I - NEGARA, AGAMA DAN HUKUM FEDERASI
BAGIAN II- HAK DASAR
BAGIAN III - KEWARGANEGARAAN
BAGIAN IV- FEDERATION
BAGIAN V- THE STATES
PART VI - RELATIONS BETWEEN THE FEDERATION AND THE STATES
PART VII - FINANCIAL PROVISIONS
PART VIII – ELECTIONS
PART IX - THE JUDICIARY
PART X - PUBLIC SERVICES
PART XI - SPECIAL POWERS AGAINST SUBVERSION, ORGANISED VIOLENCE, AND ACTS AND CRIMES PREJUDICIAL TO THE PUBLIC AND EMERGENCY POWERS
PART XII - GENERAL AND MISCELLANEOUS
PART XIII - TEMPORARY AND TRANSITIONAL PROVISIONS
PART XIV - SAVING FOR RULERS' SOVEREIGNTY, ETC.
ONE UNTIL THIRTEENTH SCHEDULE NOTES
CINA
Nama singkat : Cina
Nama Resmi : Republik Rakyat Cina
Nama Domestik : 中华人民共和国
Sistem Pemerintahan : Parlementer Sistem Partai Tunggal
Ibukota : Beijing
Mata Uang : Yuan
Presiden : Hú Jǐntāo (2008-maret2013)
Konstitusi : Konstitusi RRC
Konstitusi : Konstitusi RRC
Terdiri Dari 5 Bagian :
1. Mukaddimah
2. Asas Umum
3. Pokok Hak dan Kewajiban Warga Negara
4. Struktur Negara
5. Bendera Nasional beserta lambang Negara
BRUNEI DARUSSALAM
Nama Singkat : Brunei
Nama Resmi : Brunei Darussalam, Kedamaian Tempat Kediaman
Nama Domestik : بروني دارالسلام
Sistem Pemerintahan : Monarki Kesultanan
Ibukota : Bandar Seri Begawan
Mata Uang : Dollar Brunei
Kepala Negara : Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Wadaulah, Sultan dan Yang Dipertuan Negara Brunei Darussalam
Konstitusi : Konstitusi Brunei Darussalam
Part I PRELIMINARY
Part II OFFENCES
Part III MISCELLANEOUS AND GENERAL
KOREA UTARA
Nama singkat : Korea Utara
Nama Resmi : Republik Demokratik Rakyat Korea
Nama Domestik : 조선민주주의인민공화국
Sistem Pemerintahan : Presidensial Terpusat
Ibukota : Pyongyang
Mata Uang : Won
Presiden : Kim jong il (baru saja meninggal dunia dan akan digantikan oleh anaknya kim jong un)
Konstitusi : Konstitusi 1998.
Mukadimah
Bab I Politik
Bab II Ekonomi
Bab III Kebudayaan
Bab IV Pertahanan Nasional
Bab V Hak-hak Dasar dan Kewajiban Warga Negara
Bab VI Organisasi Negara
Bagian 1. Rakyat Agung Majelis
Bagian 2. Komisi Pertahanan Nasional
Bagian 3. Presidium Majelis Rakyat Agung
Bagian 4. Kabinet
Bagian 5. Rakyat Daerah Majelis
Bagian 6. Rakyat Daerah Komite
Bagian 7. Kantor Penuntut Umum dan Pengadilan
Bab I Politik
Bab II Ekonomi
Bab III Kebudayaan
Bab IV Pertahanan Nasional
Bab V Hak-hak Dasar dan Kewajiban Warga Negara
Bab VI Organisasi Negara
Bagian 1. Rakyat Agung Majelis
Bagian 2. Komisi Pertahanan Nasional
Bagian 3. Presidium Majelis Rakyat Agung
Bagian 4. Kabinet
Bagian 5. Rakyat Daerah Majelis
Bagian 6. Rakyat Daerah Komite
Bagian 7. Kantor Penuntut Umum dan Pengadilan
JEPANG
Nama singkat : Jepang
Nama Resmi : Jepang
Nama Domestik : 日本国
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Ibukota : Tokyo
Mata Uang : Yen
Kaisar : Akihito
Konstitusi : Nihon-Koku Kenpō. Disebut juga Konstitusi Damai (平和憲法 Heiwa-Kenpō)
Konstitusi ini ditulis ketika Jepang berada di bawah pendudukan Sekutu seusaiPerang Dunia II dan direncanakan untuk menggantikan sistem monarki absolutyang militeristik dengan suatu bentuk demokrasi liberal. Saat ini, dokumen konstitusi ini bersifat kaku dan belum ada amandemen yang ditambahkan sejak penetapannya.
Konstitusi ini terdiri dari sekitar 5.000 kata. Ia mempunyai sebuah pembukaan serta 103 pasal-pasal, yang dikelompokkan ke dalam sebelas bab. Pembagian bab-bab tersebut ialah sebagai berikut:
- I. Kaisar (1-8)
- II. Penolakan Perang (9)
- III. Hak dan Tugas Rakyat (10-40)
- IV. Diet (41-64)
- V. Kabinet (65-75)
- VI. Peradilan (76-82)
- VII. Keuangan (83-91)
- VIII. Pemerintah Mandiri Daerah (92-95)
- IX. Amandemen (96)
- X. Hukum Tertinggi (97-99)
- XI. Ketentuan Tambahan (100-103)
VIETNAM
Nama singkat : Vietnam
Nama Resmi : Republik Sosialis Vietnam
Nama Domestik : Cộng hòa xã hội chủ nghĩa Việt Nam
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Ibukota : Hanoi
Mata Uang : Đồng
Konstitusi : 1980 Constitution
Di antara fitur-fitur inovatif dari dokumen 1980 adalah konsep "penguasaan kolektif" masyarakat, ekspresi yang sering digunakan dikaitkan dengan sekretaris partai akhir, Le Duan (1908 - 1986). Konsep adalah versi Vietnam kedaulatan rakyat yang menganjurkan peran aktif bagi masyarakat sehingga mereka bisa menjadi majikan mereka sendiri serta tuan dari masyarakat, alam, dan bangsa. Ini menyatakan bahwa penguasaan kolektif rakyat di segala bidang dijamin oleh negara dan diimplementasikan dengan mengizinkan partisipasi dalam urusan negara dari organisasi massa. Di atas kertas, organisasi-organisasi ini, di mana hampir semua warga milik, memainkan peran aktif dalam pemerintahan dan memiliki hak untuk memperkenalkan tagihan sebelum Majelis Nasional.
Fitur lainnya adalah konsep legalitas sosialis, yang menyatakan bahwa "negara mengelola masyarakat menurut hukum dan terus-menerus memperkuat sistem hukum sosialis." Konsep, awalnya diperkenalkan di Kongres Partai Nasional Ketiga pada tahun 1960, panggilan untuk mencapai legalitas sosialis melalui negara, organisasi, dan orang-orangnya. Hukum, pada dasarnya, dibuat tunduk pada keputusan dan arahan partai.
Konstitusi 1980 terdiri dari 147 artikel dalam 12 bab berurusan dengan banyak mata pelajaran, termasuk hak-hak dasar dan kewajiban warga negara. Pasal 67 menjamin hak warga untuk kebebasan berbicara, pers, berkumpul, dan berserikat, dan kebebasan untuk menunjukkan. Hak tersebut, bagaimanapun, dikenakan peringatan yang menyatakan "tidak ada yang mungkin menyalahgunakan kebebasan demokratis untuk melanggar kepentingan negara dan rakyat."
THAILAND
Nama singkat : Thailand
Nama Resmi : Kerajaan Thailand
Nama Domestik : ราชอาณาจักรไทย
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Ibukota : Bangkok
Mata Uang : Bath
Raja : Raja Bhumibol Adulyadej
Konstitusi : Thailand Constitution 2007
Mukadimah
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Raja
Bab III Hak dan Kebebasan Rakyat Thailand
Bagian 1 Ketentuan Umum
Bagian 2 Kesetaraan
Bagian 3 Hak dan Kebebasan dari suatu individu
Bagian 4 Hak dalam Proses Peradilan
Bagian 5 Hak Kekayaan
Bagian 6 Hak dan Kebebasan dalam Pekerjaan
Bagian 7 Kebebasan Berekspresi Individu dan Tekan
Bagian 8 Hak dan Kebebasan dalam Pendidikan
Bagian 9 Hak Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Kesejahteraan
Bagian 10 Hak Informasi dan Petisi
Bagian 11 Kebebasan untuk Majelis dan Asosiasi
Bagian 12 Hak Masyarakat
Bagian 13 Hak untuk Melindungi Konstitusi
Bab IV Tugas Orang Thailand
Bab V Petunjuk Prinsip Kebijakan Dasar Negara
Bagian 1 Ketentuan Umum
Bagian 2 Kebijakan Keamanan Nasional
Bagian 3 Kebijakan Administrasi Negara
Bagian 4 Agama, Kebijakan Sosial, Kesehatan Masyarakat, Pendidikan dan Kebudayaan
Bagian 5 Hukum dan Keadilan Kebijakan
Bagian Kebijakan Luar Negeri 6
Bagian Kebijakan Ekonomi 7
Bagian 8 Penggunaan Lahan, Sumber Daya Alam dan Kebijakan Lingkungan
Bagian 9 Ilmu, Kekayaan Intelektual dan Kebijakan Energi
Bagian 10 Partisipasi Masyarakat Kebijakan
Bab VI Majelis Nasional
Bagian 1 Ketentuan Umum
Bagian 2 DPR
Bagian 3 Senat
Bagian 4 Berlaku untuk kedua Rumah Ketentuan
Bagian 5 Bersama Sidang Majelis Nasional
Bagian 6 ini Pengesahan UU Organik
Bagian 7 ini Pengesahan Undang-Undang yang
Bagian 8 konstitusionalitas dari Hukum
Bagian 9 Pengendalian Administrasi Negara Urusan
Bab VII langsung Partisipasi Politik Masyarakat
Bab VIII Moneter, Keuangan dan Anggaran
Bab IX Dewan Menteri
Bab X Pengadilan
Bagian 1 Ketentuan Umum
Bagian 2 Mahkamah Konstitusi
Bagian 3 Pengadilan Kehakiman
Bagian 4 Pengadilan Administrasi
Bagian 5 Pengadilan Militer
Bab XI Organisasi Konstitusi
Bagian 1 Organisasi Independen
Bagian 2 Organisasi Lain
Bab XII Inspeksi Latihan Kekuasaan Negara
Bagian 1 Pemeriksaan Aset
Bagian 2 Konflik Kepentingan
Bagian 3 Penghapusan dari Kantor
Bagian 4 Prosiding Pidana Terhadap Individu Memegang Posisi Politik
Bab XIII Etika Orang Memegang Posisi Politik dan Pejabat Negara
Bab XIV Administrasi Lokal
Bab XV Perubahan Konstitusi
Ketentuan peralihan
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Raja
Bab III Hak dan Kebebasan Rakyat Thailand
Bagian 1 Ketentuan Umum
Bagian 2 Kesetaraan
Bagian 3 Hak dan Kebebasan dari suatu individu
Bagian 4 Hak dalam Proses Peradilan
Bagian 5 Hak Kekayaan
Bagian 6 Hak dan Kebebasan dalam Pekerjaan
Bagian 7 Kebebasan Berekspresi Individu dan Tekan
Bagian 8 Hak dan Kebebasan dalam Pendidikan
Bagian 9 Hak Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Kesejahteraan
Bagian 10 Hak Informasi dan Petisi
Bagian 11 Kebebasan untuk Majelis dan Asosiasi
Bagian 12 Hak Masyarakat
Bagian 13 Hak untuk Melindungi Konstitusi
Bab IV Tugas Orang Thailand
Bab V Petunjuk Prinsip Kebijakan Dasar Negara
Bagian 1 Ketentuan Umum
Bagian 2 Kebijakan Keamanan Nasional
Bagian 3 Kebijakan Administrasi Negara
Bagian 4 Agama, Kebijakan Sosial, Kesehatan Masyarakat, Pendidikan dan Kebudayaan
Bagian 5 Hukum dan Keadilan Kebijakan
Bagian Kebijakan Luar Negeri 6
Bagian Kebijakan Ekonomi 7
Bagian 8 Penggunaan Lahan, Sumber Daya Alam dan Kebijakan Lingkungan
Bagian 9 Ilmu, Kekayaan Intelektual dan Kebijakan Energi
Bagian 10 Partisipasi Masyarakat Kebijakan
Bab VI Majelis Nasional
Bagian 1 Ketentuan Umum
Bagian 2 DPR
Bagian 3 Senat
Bagian 4 Berlaku untuk kedua Rumah Ketentuan
Bagian 5 Bersama Sidang Majelis Nasional
Bagian 6 ini Pengesahan UU Organik
Bagian 7 ini Pengesahan Undang-Undang yang
Bagian 8 konstitusionalitas dari Hukum
Bagian 9 Pengendalian Administrasi Negara Urusan
Bab VII langsung Partisipasi Politik Masyarakat
Bab VIII Moneter, Keuangan dan Anggaran
Bab IX Dewan Menteri
Bab X Pengadilan
Bagian 1 Ketentuan Umum
Bagian 2 Mahkamah Konstitusi
Bagian 3 Pengadilan Kehakiman
Bagian 4 Pengadilan Administrasi
Bagian 5 Pengadilan Militer
Bab XI Organisasi Konstitusi
Bagian 1 Organisasi Independen
Bagian 2 Organisasi Lain
Bab XII Inspeksi Latihan Kekuasaan Negara
Bagian 1 Pemeriksaan Aset
Bagian 2 Konflik Kepentingan
Bagian 3 Penghapusan dari Kantor
Bagian 4 Prosiding Pidana Terhadap Individu Memegang Posisi Politik
Bab XIII Etika Orang Memegang Posisi Politik dan Pejabat Negara
Bab XIV Administrasi Lokal
Bab XV Perubahan Konstitusi
Ketentuan peralihan
Afganistan
Nama singkat : Afganistan
Nama Resmi : Republik Islam Afghanistan
Nama Domestik : جمهوری اسلامی افغانستان
Sistem Pemerintahan : Presidensil multi partai
Ibukota : Kabul
Mata Uang : Afgani
Konstitusi : Constitution Of Afganistan 2004
Mukadimah
Bab I Negara
Pasal 1 Republik Islam
Pasal 2 Agama
Pasal 3 Hukum dan Agama
Pasal 4 Kedaulatan, Grup Etnis, Kewarganegaraan
Pasal Integritas Teritorial 5
Pasal 6 Tujuan
Pasal 7 Hukum Internasional
Pasal 8 Negara Kebijakan
Pasal 9 Sumber Daya Alam
Pasal 10 Investasi Swasta
Pasal 11 Perdagangan
Pasal 12 Bank
Pasal 13 Ekonomi
Pasal 14 Pertanian, Perumahan
Pasal 15 Lingkungan
Pasal 16 Bahasa
Pasal 17 Pendidikan
Pasal 18 Kalender
Pasal 19 Bendera, lambang, Lambang
Pasal 20 Lagu
Pasal 21 Modal
Bab II Hak-hak Dasar dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 22 Kesetaraan
Pasal 23 Hidup
Pasal 24 Liberty, Martabat Manusia
Pasal 25 Praduga Tak Bersalah
Pasal 26 Tanggung Jawab Pidana
Pasal 27 Hukuman
Pasal 28 Ekstradisi
Pasal 29 Penyiksaan
Pasal 30 Paksaan, Pengakuan
Pasal 31 Pertahanan
Pasal 32 Hutang Bantuan
Pasal 33 Pemilihan Hak
Pasal 34 Ekspresi, Pers, Media
Pasal 35 Organisasi, Pihak
Pasal 36 Demonstrasi
Pasal 37 Kerahasiaan Komunikasi
Pasal 38 Residence, Rumah, Cari
Pasal 39 Gerakan, Penyelesaian, Perjalanan
Pasal 40 Properti Pribadi
Pasal 41 Milik Asing
Pasal 42 Pajak, Tugas
Pasal 43 Pendidikan
Pasal 44 Pendidikan untuk Perempuan dan Pengembara, Buta Aksara
Pasal 45 Pendidikan Kurikulum Bersatu
Pasal 46 Pendidikan Tinggi, Sekolah
Pasal 47 Ilmu, Budaya, Sastra, Seni
Pasal 48 Pekerjaan
Pasal 49 Kerja Paksa
Pasal 50 Administrasi Publik, Kantor, Informasi
Pasal 51 Kompensasi
Pasal 52 Kesehatan, Rumah Sakit, Pendidikan Jasmani, Olahraga
Pasal 53 Cacat
Pasal 54 Keluarga
Pasal 55 Pertahanan, Layanan Militer
Pasal 56 Mematuhi Hukum
Pasal 57 Hak-hak asing
Pasal 58 Komisi Hak Asasi Manusia
Pasal 59 Hak Penyalahgunaan
Bab III Presiden
Pasal 60 Kepala Negara, Wakil Presiden
Pasal 61 Pemilihan Langsung
Pasal 62 Kualifikasi
Pasal 63 Sumpah Kesetiaan
Pasal 64 Kekuasaan dan Tugas
Pasal 65 Call for Referendum
Pasal 66 Pembatasan
Pasal 67 Pengunduran Diri
Pasal 68 Penggantian
Pasal 69 Impeachment
Pasal 70 Gaji
Bab IV Pemerintah
Pasal 71 Menteri
Pasal 72 Kualifikasi
Pasal 73 Ketidakcocokan
Pasal 74 Sumpah Kantor
Pasal 75 Tugas Pemerintah
Pasal 76 Peraturan
Pasal 77 Kepala Unit Administrasi
Pasal 78 Impeachment
Pasal 79 Undang-undang Darurat dengan Keputusan
Pasal 80 Pembatasan
Bab V Majelis Nasional
Pasal 81 Majelis Nasional
Pasal 82 Dua Rumah
Pasal 83 DPR
Pasal 84 Senat
Pasal 85 Kualifikasi
Pasal 86 Komisi Pemilihan Independen
Pasal 87 Ketua
Pasal 88 Komisi
Pasal 89 Komisi Khusus untuk Permintaan
Pasal 90 Kekuasaan kemudian Majelis Nasional
Pasal 91 Kekuasaan DPR
Pasal 92 interpelasi, mosi tidak percaya
Pasal 93 Mempertanyakan
Pasal 94 Perundang-undangan, Hak veto Vote, Berkualitas
Pasal 95 Inisiatif
Pasal 96 Keuangan Urusan
Pasal 97 Bentuk dan Prosedur
Pasal 98 Anggaran
Pasal 99 Anggaran Debat
Pasal 100 Komite Gabungan
Pasal 101 Ganti Rugi
Pasal 102 Kekebalan
Pasal 103 Menteri Partisipasi
Pasal 104 Sesi
Pasal 105 Publisitas
Pasal 106 Kuorum
Pasal 107 Biasa dan Luar Biasa Sesi
Pasal 108 Kematian, Pengunduran Diri, Pembubaran
Pasal 109 Perubahan UU Pemilihan
Bab VI Dewan Agung [Loya Jirga
Pasal 110 Komposisi, Partisipasi
Pasal 111 Kekuasaan
Pasal 112 Ketua
Pasal 113 Kuorum
Pasal 114 Publisitas
Pasal 115 Ganti Rugi dan Imunitas
Bab VII Kehakiman
Pasal 116 Indpendence
Pasal 117 Mahkamah Agung
Pasal 118 Kualifikasi untuk Mahkamah Agung
Pasal 119 Sumpah Kantor untuk Mahkamah Agung
Pasal 120 Kewajiban untuk Putuskan
Pasal 121 Tinjauan Yudisial
Pasal 122 Yurisdiksi Dijamin
Pasal 123 Kehakiman
Pasal 124 Administrasi Peradilan
Pasal 125 Anggaran Yudisial
Pasal 126 Remunerasi Mahkamah Agung
Pasal 127 Impeachment Yudisial
Pasal 128 Pengadilan Publisitas
Pasal 129 Penalaran Hukum, Hukuman Modal
Pasal 130diskresi Yudisial
Pasal 131 Hukum untuk Pengikut Syiah Syiah
Pasal 132 Pengangkatan Hakim
Pasal 133 Hakim Penuntutan
Pasal 134 Kejaksaan
Pasal 135 Pengadilan Bahasa
Bab VIII Administrasi
Pasal 136 Prinsip
Pasal 137 Desentralisasi
Pasal 138 Dewan Provinsi
Pasal 139 Pengembangan Target
Pasal 140 Dewan Distrik dan Desa
Pasal 141 Kotamadya
Pasal 142 Administrasi Departemen
Bab IX Negara Darurat
Pasal 143 Deklarasi
Pasal 144 Kewenangan Pemerintah
Pasal 145 Ketentuan Suspended
Pasal 146 Amandemen Konstitusi Larangan
Pasal 147 Ketentuan Perpanjangan Kantor
Pasal 148 Langkah-Langkah Darurat pembatalan
Bab X Amandemen
Pasal 149 Islam, Hak-hak Dasar
Pasal 150 Komisi Drafting, Grand Dewan
Bab XI Ketentuan Lain
Pasal 151 Ketidakcocokan Ekonomi
Pasal 152 Resmi Ketidakcocokan
Pasal 153 Partai Ketidakcocokan
Pasal 154 Transparansi Ekonomi
Pasal 155 Gaji dan Remunerasi
Pasal 156 Pemilihan dan Referendum
Pasal 157 Pelaksanaan Konstitusi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Pasal 158 Bapak Bangsa
Pasal 159 Masa Transisi
Pasal 160 Pemilihan Presiden
Pasal 161 Pembentukan Lembaga
Pasal 162 Mulai Berlakunya
BHUTAN
Nama singkat : Bhutan
Nama Resmi : Kerajaan Bhutan
Sistem Pemerintahan : Demokrasi Parlementer
Ibukota : Timphu
Mata Uang : Ngultrum
Raja : Jigme Khesar Namgyel Wangchuck
Konstitusi : Constitution Of the Kingdom Bhutan 2005
MUKADIMAH
Pasal I Kerajaan Bhutan
Pasal 2 Lembaga Monarki
Pasal 3 Spiritual Warisan
Pasal 4 Budaya
Pasal 5 Lingkungan
Pasal 6 Kewarganegaraan
Pasal 7 Hak Mendasar
Pasal 8 Tugas Mendasar
Pasal 9 Prinsip Kebijakan Negara
Pasal 10 Parlemen
Pasal 11 Dewan Nasional
Pasal 12 Majelis Nasional
Pasal 13 Pengalihan Tagihan
Pasal 14 Keuangan Perdagangan dan Perdagangan
Pasal 15 Partai Politik
Pasal 16 Pembiayaan Publik Kampanye
Pasal 17 Pembentukan Pemerintah
Pasal 18 Partai Oposisi
Pasal 19 Pemerintah Interim
Pasal 20 Eksekutif
Pasal 21 Yudikatif
Pasal 22 Pemerintah Daerah
Pasal 23 Pemilihan
Pasal 24 Badan Pemeriksa Keuangan Kerajaan
Pasal 25 The Royal Komisi Pelayanan Sipil
Pasal 26 Komisi Anti-Korupsi
Pasal 27 Pertahanan
Pasal 28 Jaksa Agung
Pasal 29 Komisi Bayar
Pasal 30 Pemegang Kantor Konstitusi
Pasal 31 Impeachment
Pasal 32 Referendum Nasional
Pasal 33 Darurat
Pasal 34 Perubahan dan Teks Resmi
Pertama Jadwal Bendera Nasional dan Lambang Nasional Bhutan
Kedua Jadwal Lagu Kebangsaan Bhutan
Jadwal Ketiga Sumpah atau Penegasan Kantor
Jadwal Keempat Sumpah atau Peneguhan Kerahasiaan
Glosarium
Pasal I Kerajaan Bhutan
Pasal 2 Lembaga Monarki
Pasal 3 Spiritual Warisan
Pasal 4 Budaya
Pasal 5 Lingkungan
Pasal 6 Kewarganegaraan
Pasal 7 Hak Mendasar
Pasal 8 Tugas Mendasar
Pasal 9 Prinsip Kebijakan Negara
Pasal 10 Parlemen
Pasal 11 Dewan Nasional
Pasal 12 Majelis Nasional
Pasal 13 Pengalihan Tagihan
Pasal 14 Keuangan Perdagangan dan Perdagangan
Pasal 15 Partai Politik
Pasal 16 Pembiayaan Publik Kampanye
Pasal 17 Pembentukan Pemerintah
Pasal 18 Partai Oposisi
Pasal 19 Pemerintah Interim
Pasal 20 Eksekutif
Pasal 21 Yudikatif
Pasal 22 Pemerintah Daerah
Pasal 23 Pemilihan
Pasal 24 Badan Pemeriksa Keuangan Kerajaan
Pasal 25 The Royal Komisi Pelayanan Sipil
Pasal 26 Komisi Anti-Korupsi
Pasal 27 Pertahanan
Pasal 28 Jaksa Agung
Pasal 29 Komisi Bayar
Pasal 30 Pemegang Kantor Konstitusi
Pasal 31 Impeachment
Pasal 32 Referendum Nasional
Pasal 33 Darurat
Pasal 34 Perubahan dan Teks Resmi
Pertama Jadwal Bendera Nasional dan Lambang Nasional Bhutan
Kedua Jadwal Lagu Kebangsaan Bhutan
Jadwal Ketiga Sumpah atau Penegasan Kantor
Jadwal Keempat Sumpah atau Peneguhan Kerahasiaan
Glosarium
LAOS
Nama singkat : Laos
Nama Resmi : Republik Demokratis Rakyat Laos
Nama Domestik : :ສາທາລະນະລັດ ປະຊາທິປະໄຕ ປະຊາຊົນລາວ
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Ibukota : Vientiane
Mata Uang : Kip
Presiden : Choummaly Sayasone (2006-sekarang)
Konstitusi : Lao Constitution 2003
pengantar
mukadimah
Bab I Rezim Politik
Bab II Rezim Sosial-Ekonomi
Bab III Keamanan Nasional Pertahanan-
Bab IV Fundamental Hak dan Kewajiban Warga Negara
Bab V Majelis Nasional
Bab VI Presiden Negara
Bab VII Pemerintah
Bab VIII Pemerintahan Lokal
Bab IX Rakyat Pengadilan dan Kantor Kejaksaan Umum
Bab X Bahasa, Script, Nasional Lambang, Bendera Nasional,Nasional Anthem, Hari Nasional, Mata Uang dan Modal Kota
Bab XI Penyediaan Akhir
mukadimah
Bab I Rezim Politik
Bab II Rezim Sosial-Ekonomi
Bab III Keamanan Nasional Pertahanan-
Bab IV Fundamental Hak dan Kewajiban Warga Negara
Bab V Majelis Nasional
Bab VI Presiden Negara
Bab VII Pemerintah
Bab VIII Pemerintahan Lokal
Bab IX Rakyat Pengadilan dan Kantor Kejaksaan Umum
Bab X Bahasa, Script, Nasional Lambang, Bendera Nasional,Nasional Anthem, Hari Nasional, Mata Uang dan Modal Kota
Bab XI Penyediaan Akhir
MONGOLIA
Nama singkat : Mongolia
Nama Resmi : Mongolia
Nama Domestik : Монгол улс
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Ibukota : Ulan Bator
Mata Uang : Tugrug
Presiden : Tsakhiagiin Elbegdorj (2009-sekarang)
Konstitusi : Constitution of the People's Republic of Mongolia 1992
Mukadimah
Bab Satu Kedaulatan Negara
Pasal 1 Kedaulatan, Kemerdekaan, Prinsip
Pasal 2 Negara Kesatuan
Pasal 3 Kedaulatan
Pasal 4 Integritas
Pasal 6 Ekonomi
Kekayaan Pasal 6 Umum, Pembatasan Asing
Pasal 7 Budaya
Pasal 8 Bahasa
Pasal 9 Gereja
Pasal 10 Kebijakan Luar Negeri, Perjanjian Internasional
Pasal 11 Keamanan, Angkatan Bersenjata
Pasal 12 Negara Simbol
Pasal 13 Modal
Bab Dua Hak Asasi Manusia dan Kebebasan
Pasal 14 Kesetaraan, Hak untuk Kepribadian
Pasal 15 Kewarganegaraan, Ekstradisi
Pasal 16 Hak-hak Warga Negara
Pasal 17 Warganegara Tugas
Asing Pasal 18 Hak dan Pembatasan
Pasal 19 Tanggung Jawab, Pembatasan
Bab Tiga Struktur Negara
Bagian I Legislatif
Pasal 20 Kekuasaan Legislatif
Pasal 21 Satu Kamar, Pemilu
Pasal 22 Continuning Parlemen
Pasal 23 Tanggung Jawab, Mandat
Pasal 24 Ketua
Pasal 25 Kompetensi
Pasal 26 Inisiatif
Pasal 27 Sesi, Kuorum, Mayoritas
Pasal 28 Komite Berdiri
Pasal 29 Remunerasi, Ketidaksesuaian, Imunitas
Bagian II Presiden
Pasal 30 Kepala Negara, Jangka Kelayakan,
Pasal 31 Pemilihan
Pasal 32 Sumpah, Presidensi Melanjutkan
Pasal 33 Kekuasaan
Pasal 34 Keputusan Presiden
Pasal 35 Tanggung Jawab
Pasal 36 Perlindungan
Pasal 37 Penggantian
Bagian III Pemerintah
Pasal 38 Kekuasaan
Pasal 39 Komposisi, Nominasi, Pengangkatan
Pasal 40 Jangka, Pemerintah Melanjutkan
Pasal 41 Tanggung Jawab
Pasal 42 Kekebalan
Pasal 43 Pengunduran Diri, Pembubaran
Pasal 44 Vote dari Keyakinan
Pasal 45 Resolusi, Peraturan
Pasal 46 Kantor Publik
Bagian IV Kehakiman
Pasal 47 Pengadilan
Pasal 48 Pengadilan Organisasi
Pasal 49 Hakim
Pasal 50 Mahkamah Agung
Pasal 51 Komposisi Mahkamah Agung
Pasal 52 Keputusan Kolektif
Pasal 53 Pengadilan Bahasa
Pasal 54 Publisitas
Pasal 55 Pertahanan, Bantuan
Pasal 56 Penuntutan
Bab Empat Wilayah Administrasi dan Unit
Pasal 57 Unit Administrasi
Pasal 58 Otonomi, perbatasan
Pasal 59 Cukup Pemerintah
Pasal 60 Gubernur, Pemerintah Melanjutkan
Pasal 61 Tanggung Jawab, Sekretariat
Pasal 62 subsidiaritas
Pasal 63 Legalitas
Bab Lima Mahkamah Konstitusi
Pasal 64 Fungsi, Kemerdekaan
Pasal 65 Keanggotaan, Jangka, Ketua
Pasal 66 Prosiding
Pasal 67 Angkatan Keputusan
Bab Enam Perubahan Konstitusi
Pasal 68 Inisiatif, Referendum
Pasal 69 Mayoritas
Pasal 70 Ketentuan Penutup
Bab Satu Kedaulatan Negara
Pasal 1 Kedaulatan, Kemerdekaan, Prinsip
Pasal 2 Negara Kesatuan
Pasal 3 Kedaulatan
Pasal 4 Integritas
Pasal 6 Ekonomi
Kekayaan Pasal 6 Umum, Pembatasan Asing
Pasal 7 Budaya
Pasal 8 Bahasa
Pasal 9 Gereja
Pasal 10 Kebijakan Luar Negeri, Perjanjian Internasional
Pasal 11 Keamanan, Angkatan Bersenjata
Pasal 12 Negara Simbol
Pasal 13 Modal
Bab Dua Hak Asasi Manusia dan Kebebasan
Pasal 14 Kesetaraan, Hak untuk Kepribadian
Pasal 15 Kewarganegaraan, Ekstradisi
Pasal 16 Hak-hak Warga Negara
Pasal 17 Warganegara Tugas
Asing Pasal 18 Hak dan Pembatasan
Pasal 19 Tanggung Jawab, Pembatasan
Bab Tiga Struktur Negara
Bagian I Legislatif
Pasal 20 Kekuasaan Legislatif
Pasal 21 Satu Kamar, Pemilu
Pasal 22 Continuning Parlemen
Pasal 23 Tanggung Jawab, Mandat
Pasal 24 Ketua
Pasal 25 Kompetensi
Pasal 26 Inisiatif
Pasal 27 Sesi, Kuorum, Mayoritas
Pasal 28 Komite Berdiri
Pasal 29 Remunerasi, Ketidaksesuaian, Imunitas
Bagian II Presiden
Pasal 30 Kepala Negara, Jangka Kelayakan,
Pasal 31 Pemilihan
Pasal 32 Sumpah, Presidensi Melanjutkan
Pasal 33 Kekuasaan
Pasal 34 Keputusan Presiden
Pasal 35 Tanggung Jawab
Pasal 36 Perlindungan
Pasal 37 Penggantian
Bagian III Pemerintah
Pasal 38 Kekuasaan
Pasal 39 Komposisi, Nominasi, Pengangkatan
Pasal 40 Jangka, Pemerintah Melanjutkan
Pasal 41 Tanggung Jawab
Pasal 42 Kekebalan
Pasal 43 Pengunduran Diri, Pembubaran
Pasal 44 Vote dari Keyakinan
Pasal 45 Resolusi, Peraturan
Pasal 46 Kantor Publik
Bagian IV Kehakiman
Pasal 47 Pengadilan
Pasal 48 Pengadilan Organisasi
Pasal 49 Hakim
Pasal 50 Mahkamah Agung
Pasal 51 Komposisi Mahkamah Agung
Pasal 52 Keputusan Kolektif
Pasal 53 Pengadilan Bahasa
Pasal 54 Publisitas
Pasal 55 Pertahanan, Bantuan
Pasal 56 Penuntutan
Bab Empat Wilayah Administrasi dan Unit
Pasal 57 Unit Administrasi
Pasal 58 Otonomi, perbatasan
Pasal 59 Cukup Pemerintah
Pasal 60 Gubernur, Pemerintah Melanjutkan
Pasal 61 Tanggung Jawab, Sekretariat
Pasal 62 subsidiaritas
Pasal 63 Legalitas
Bab Lima Mahkamah Konstitusi
Pasal 64 Fungsi, Kemerdekaan
Pasal 65 Keanggotaan, Jangka, Ketua
Pasal 66 Prosiding
Pasal 67 Angkatan Keputusan
Bab Enam Perubahan Konstitusi
Pasal 68 Inisiatif, Referendum
Pasal 69 Mayoritas
Pasal 70 Ketentuan Penutup
NEPAL
Nama singkat : Nepal
Nama Resmi : Republik Demokratis Federal Nepal
Nama Domestik : : संघीय लोकतान्त्रिक गणतन्त्र नेपाल
Sistem Pemerintahan : Republik.
Ibukota : Kathmandu
Mata Uang : Rupee
Presiden : Ram Baran Yadav (2008-sekarang)
Konstitusi : Constitution of the kingdom of Nepal 1990
Mukadimah
Bagian 1 Pendahuluan
Pasal 1 Konstitusi sebagai hukum dasar
Pasal 2 Nation
Pasal 3 Kedaulatan ini
Pasal 4 Kerajaan
Pasal 5 Nasional Bendera
Pasal 6 Bahasa Bangsa
Pasal 7 Lagu Kebangsaan dll
Bagian 2 Kewarganegaraan
Pasal 8 Kewarganegaraan pada saat dimulainya Konstitusi
Pasal 9 Akuisisi dan Pemutusan Kewarganegaraan setelah Dimulainya Konstitusi
Pasal 10 Kewarganegaraan Kehormatan penganugerahan
Bagian 3 Hak-hak Dasar
Pasal 11 Hak untuk Kesetaraan
Pasal 12 Hak untuk Kebebasan
Pasal 13 Tekan dan Kanan Publikasi
Pasal 14 Hak Mengenai Peradilan Pidana
Pasal 15 Hak terhadap Penahanan Preventif
Pasal 16 Hak untuk Informasi
Pasal 17 Hak untuk Properti
Pasal 18 Hak Budaya dan Pendidikan
Pasal 19 Hak untuk Agama
Pasal 20 Hak melawan Eksploitasi
Pasal 21 Hak terhadap Pembuangan
Pasal 22 Hak untuk Privasi
Pasal 23 Hak untuk Pemulihan Konstitusi
Bagian 4 Prinsip Petunjuk dan Kebijakan Negara
Pasal 24 Penerapan Prinsip Petunjuk dan Kebijakan
Pasal 25 Prinsip Petunjuk Negara
Pasal 26 Kebijakan Negara
Bagian 5 Mulia
Pasal 27 Yang Mulia
Pasal 28 Penyediaan Berkaitan dengan Suksesi ke Takhta
Pasal 29 Pengeluaran dan Keistimewaan yang berkaitan dengan Mulia dan Keluarga Kerajaan
Pasal 30 Pendapatan dan Kekayaan Yang Mulia akan dibebaskan dari pajak dan tidak bisa diganggu
Pasal 31 Pertanyaan untuk tidak Dibesarkan di Pengadilan
Pasal 32 Kerajaan Perwakilan, Dewan Perwakilan Royal, Kabupaten dan Dewan Kabupaten
Pasal 33 Kerajaan Standar dan Salute
Bagian 6 Raj Parishad
Pasal 34 Raj Parishad
Bagian 7 Eksekutif
Pasal 35 Kekuasaan Eksekutif
Pasal 36 Undang-Undang Dewan Menteri
Pasal 37 Menteri Negara dan Menteri Asisten
Pasal 38 Pengangkatan Non-Anggota Parlemen sebagai Menteri
Pasal 39 Remunerasi dan Fasilitas Lain
Pasal 40 Sumpah
Pasal 41 Perilaku Bisnis Pemerintah
Pasal 42 Ketentuan Khusus Mengenai Dewan Menteri
Pasal 43 Informasi yang harus disampaikan kepada dan Rekomendasi yang akan dibuat oleh Mulia
Bagian 8 Legislatif
Pasal 44 Konstitusi Legislatif
Pasal 45 Konstitusi DPR
Pasal 46 Konstitusi Majelis Nasional dan Kepemilikan Kantor Anggota
Pasal 47 Kualifikasi untuk Keanggotaan
Pasal 48 Keputusan Tentang Diskualifikasi Anggota
Pasal 49 kursi Liburan
Pasal 50 Sumpah
Pasal 51 Ketua dan Wakil-Ketua DPR
Pasal 52 Ketua dan Wakil Ketua Majelis Nasional
Pasal 53 Panggil dan pengunduran dari Sessions dan Pembubaran DPR
Pasal 54 Alamat dan Pesan oleh Mulia
Pasal 55 Kuorum
Pasal 56 Pembatasan pada Diskusi
Pasal 57 Transaksi Bisnis dalam kasus Lowongan Anggota
Pasal 58 Voting
Pasal 59 Vote dari Keyakinan
Pasal 60 Menteri Berhak Ambil Bagian dalam Rumah Kedua
Pasal 61 Sanksi yang tidak sah atau Kehadiran Voting
Pasal 62 Keistimewaan
Pasal 63 Prosedur yang berkaitan dengan Perilaku Bisnis
Pasal 64 Komite
Pasal 65 Komite Bersama-
Pasal 66 Sekretariat Parlemen
Pasal 67 Remunerasi
Bagian 9 Prosedur Legislatif
Pasal 68 Prosedur untuk Memperkenalkan Bill
Pasal 69 Prosedur untuk Passage RUU
Pasal 70 RUU Penarikan
Pasal 71 persetujuan atas Wesel
Pasal 72 Ordonansi
Bagian 10 Prosedur Keuangan
Pasal 73 Tidak ada Pungutan Pajak untuk Pinjaman atau menjadi Dibesarkan Kecuali dalam Sesuai dengan Hukum
Pasal 74 Dana Konsolidasi
Pasal 75 Pengeluaran Dari Dana Konsolidasi atau Dana Pemerintah
Pengeluaran Pasal 76 dikenakan biaya pada Dana Konsolidasi
Pasal 77 Perkiraan Pendapatan dan Belanja
Pasal 78 Alokasi UU
Pasal 79 Perkiraan Tambahan
Pasal 80 Votes Kredit
Pasal 81 Votes Kredit
Pasal 82 Dana Kontinjensi
Pasal 83 Undang-Undang Berkaitan dengan Prosedur Keuangan
Bagian 11 Peradilan
Pasal 84 Pengadilan Latihan Powers Terkait dengan Keadilan
Pasal 85 Pengadilan Kerajaan Nepal
Pasal 86 Mahkamah Agung
Pasal 87 Pengangkatan, Kualifikasi dan kondisi Layanan dari Hakim Mahkamah Agung
Pasal 88 Yurisdiksi Mahkamah Agung
Pasal 89 Pembentukan dan Pengelolaan Pengadilan Banding dan Pengadilan Distrik
Pasal 90 Kualifikasi untuk Hakim Pengadilan Banding dan Pengadilan Distrik
Pasal 91 Pengangkatan dan Ketentuan Layanan dari para hakim Pengadilan Banding dan Pengadilan Distrik
Pasal 92 Hakim untuk tidak Ditransfer ke, atau Terlibat dalam, setiap Tugas lainnya
Pasal 93 Dewan Pengadilan
Pasal 94 Komisi Yudisial Layanan
Pasal 95 Kewajiban untuk Perluas Kerjasama
Pasal 96 Perintah dan Keputusan Pengadilan yang akan Binding
Bagian 12 Komisi Investigasi Penyalahgunaan Kewenangan
Pasal 97 Komisi Investigasi Penyalahgunaan Kewenangan
Pasal 98 Fungsi, Tugas dan Wewenang Komisi Investigasi Penyalahgunaan Kewenangan
Bagian 13 Auditor-Jenderal
Pasal 99 Auditor-Jenderal
Pasal 100 Fungsi, Tugas dan Wewenang Auditor-Jenderal
Bagian 14 Komisi Pelayanan Publik
Pasal 101 Komisi Pelayanan Publik
Pasal 102 Fungsi, Tugas dan Wewenang Komisi Pelayanan Publik
Bagian 15 Komisi Pemilihan
Pasal 103 Komisi Pemilihan Umum
Pasal 104 Fungsi, Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan
Pasal 105 Pemilihan Pemilihan Komisi batas
Pasal 106 Pengadilan Pemilu
Pasal 107 Pembatasan pada Pengadilan Interferensi dalam Masalah Berkaitan dengan Pemilu
Pasal 108 Pemerintah Mulia untuk Memberikan Karyawan Diperlukan untuk Komisi Pemilihan
Bagian 16 Jaksa Agung
Pasal 109 Penunjukan Jaksa Agung
Pasal 110 Fungsi, Tugas dan Wewenang Jaksa Agung
Pasal 111 Hak untuk Muncul di Parlemen
Bagian 17 Organisasi Politik
Pasal 112 Larangan Penetapan Pembatasan tentang Organisasi Politik atau Pihak
Pasal 113 Pendaftaran Diperlukan untuk Mengamankan Pengakuan untuk tujuan peserta Pemilu sebagai Organisasi Politik atau Partai
Pasal 114 Kandidat Perempuan
Bagian 18 Darurat Listrik
Pasal 115 Kekuasaan Darurat
Bagian 19 Amandemen Konstitusi
Pasal 116 Amandemen Konstitusi
Bagian 20 Miscellaneous
Pasal 117 Dewan Konstitusi
Pasal 118 Ketentuan Mengenai Royal Nepal Tentara
Pasal 119 Komando Tertinggi dari Royal Nepal Tentara dan Pengangkatan Panglima-
Pasal 120 Kerajaan Nepal Duta Besar dan Utusan
Pasal 121 Ketentuan Mengenai Karyawan Royal Palace
Pasal 122 Pengampunan
Pasal 123 Judul, Honours dan Dekorasi
Pasal 124 Konstitusi Layanan Sipil
Pasal 125 Ketentuan Mengenai Kewarganegaraan Pejabat dari Badan Konstitusi
Pasal 126 Ratifikasi, Aksesi, Penerimaan atau Persetujuan Perjanjian atau Kesepakatan
Pasal 127 Kekuasaan untuk Hapus Kesulitan
Bagian 21 Ketentuan Peralihan
Pasal 128 Ketentuan Mengenai Dewan Menteri
Pasal 129 Membuat Hukum sampai Sidang Pertama Parlemen
Pasal 130 Ketentuan Mengenai Konstitusi dan Pejabat Badan daripadanya Diangkat Berdasarkan Konstitusi Nepal (1962)
Pasal 131 Peraturan perundangan yang ada Tetap Beroperasi
Bagian 22 Definisi dan Interpretasi
Pasal 132 Definisi dan Interpretasi
Bagian Judul 23 Pendek dan Wisuda
Bagian 1 Pendahuluan
Pasal 1 Konstitusi sebagai hukum dasar
Pasal 2 Nation
Pasal 3 Kedaulatan ini
Pasal 4 Kerajaan
Pasal 5 Nasional Bendera
Pasal 6 Bahasa Bangsa
Pasal 7 Lagu Kebangsaan dll
Bagian 2 Kewarganegaraan
Pasal 8 Kewarganegaraan pada saat dimulainya Konstitusi
Pasal 9 Akuisisi dan Pemutusan Kewarganegaraan setelah Dimulainya Konstitusi
Pasal 10 Kewarganegaraan Kehormatan penganugerahan
Bagian 3 Hak-hak Dasar
Pasal 11 Hak untuk Kesetaraan
Pasal 12 Hak untuk Kebebasan
Pasal 13 Tekan dan Kanan Publikasi
Pasal 14 Hak Mengenai Peradilan Pidana
Pasal 15 Hak terhadap Penahanan Preventif
Pasal 16 Hak untuk Informasi
Pasal 17 Hak untuk Properti
Pasal 18 Hak Budaya dan Pendidikan
Pasal 19 Hak untuk Agama
Pasal 20 Hak melawan Eksploitasi
Pasal 21 Hak terhadap Pembuangan
Pasal 22 Hak untuk Privasi
Pasal 23 Hak untuk Pemulihan Konstitusi
Bagian 4 Prinsip Petunjuk dan Kebijakan Negara
Pasal 24 Penerapan Prinsip Petunjuk dan Kebijakan
Pasal 25 Prinsip Petunjuk Negara
Pasal 26 Kebijakan Negara
Bagian 5 Mulia
Pasal 27 Yang Mulia
Pasal 28 Penyediaan Berkaitan dengan Suksesi ke Takhta
Pasal 29 Pengeluaran dan Keistimewaan yang berkaitan dengan Mulia dan Keluarga Kerajaan
Pasal 30 Pendapatan dan Kekayaan Yang Mulia akan dibebaskan dari pajak dan tidak bisa diganggu
Pasal 31 Pertanyaan untuk tidak Dibesarkan di Pengadilan
Pasal 32 Kerajaan Perwakilan, Dewan Perwakilan Royal, Kabupaten dan Dewan Kabupaten
Pasal 33 Kerajaan Standar dan Salute
Bagian 6 Raj Parishad
Pasal 34 Raj Parishad
Bagian 7 Eksekutif
Pasal 35 Kekuasaan Eksekutif
Pasal 36 Undang-Undang Dewan Menteri
Pasal 37 Menteri Negara dan Menteri Asisten
Pasal 38 Pengangkatan Non-Anggota Parlemen sebagai Menteri
Pasal 39 Remunerasi dan Fasilitas Lain
Pasal 40 Sumpah
Pasal 41 Perilaku Bisnis Pemerintah
Pasal 42 Ketentuan Khusus Mengenai Dewan Menteri
Pasal 43 Informasi yang harus disampaikan kepada dan Rekomendasi yang akan dibuat oleh Mulia
Bagian 8 Legislatif
Pasal 44 Konstitusi Legislatif
Pasal 45 Konstitusi DPR
Pasal 46 Konstitusi Majelis Nasional dan Kepemilikan Kantor Anggota
Pasal 47 Kualifikasi untuk Keanggotaan
Pasal 48 Keputusan Tentang Diskualifikasi Anggota
Pasal 49 kursi Liburan
Pasal 50 Sumpah
Pasal 51 Ketua dan Wakil-Ketua DPR
Pasal 52 Ketua dan Wakil Ketua Majelis Nasional
Pasal 53 Panggil dan pengunduran dari Sessions dan Pembubaran DPR
Pasal 54 Alamat dan Pesan oleh Mulia
Pasal 55 Kuorum
Pasal 56 Pembatasan pada Diskusi
Pasal 57 Transaksi Bisnis dalam kasus Lowongan Anggota
Pasal 58 Voting
Pasal 59 Vote dari Keyakinan
Pasal 60 Menteri Berhak Ambil Bagian dalam Rumah Kedua
Pasal 61 Sanksi yang tidak sah atau Kehadiran Voting
Pasal 62 Keistimewaan
Pasal 63 Prosedur yang berkaitan dengan Perilaku Bisnis
Pasal 64 Komite
Pasal 65 Komite Bersama-
Pasal 66 Sekretariat Parlemen
Pasal 67 Remunerasi
Bagian 9 Prosedur Legislatif
Pasal 68 Prosedur untuk Memperkenalkan Bill
Pasal 69 Prosedur untuk Passage RUU
Pasal 70 RUU Penarikan
Pasal 71 persetujuan atas Wesel
Pasal 72 Ordonansi
Bagian 10 Prosedur Keuangan
Pasal 73 Tidak ada Pungutan Pajak untuk Pinjaman atau menjadi Dibesarkan Kecuali dalam Sesuai dengan Hukum
Pasal 74 Dana Konsolidasi
Pasal 75 Pengeluaran Dari Dana Konsolidasi atau Dana Pemerintah
Pengeluaran Pasal 76 dikenakan biaya pada Dana Konsolidasi
Pasal 77 Perkiraan Pendapatan dan Belanja
Pasal 78 Alokasi UU
Pasal 79 Perkiraan Tambahan
Pasal 80 Votes Kredit
Pasal 81 Votes Kredit
Pasal 82 Dana Kontinjensi
Pasal 83 Undang-Undang Berkaitan dengan Prosedur Keuangan
Bagian 11 Peradilan
Pasal 84 Pengadilan Latihan Powers Terkait dengan Keadilan
Pasal 85 Pengadilan Kerajaan Nepal
Pasal 86 Mahkamah Agung
Pasal 87 Pengangkatan, Kualifikasi dan kondisi Layanan dari Hakim Mahkamah Agung
Pasal 88 Yurisdiksi Mahkamah Agung
Pasal 89 Pembentukan dan Pengelolaan Pengadilan Banding dan Pengadilan Distrik
Pasal 90 Kualifikasi untuk Hakim Pengadilan Banding dan Pengadilan Distrik
Pasal 91 Pengangkatan dan Ketentuan Layanan dari para hakim Pengadilan Banding dan Pengadilan Distrik
Pasal 92 Hakim untuk tidak Ditransfer ke, atau Terlibat dalam, setiap Tugas lainnya
Pasal 93 Dewan Pengadilan
Pasal 94 Komisi Yudisial Layanan
Pasal 95 Kewajiban untuk Perluas Kerjasama
Pasal 96 Perintah dan Keputusan Pengadilan yang akan Binding
Bagian 12 Komisi Investigasi Penyalahgunaan Kewenangan
Pasal 97 Komisi Investigasi Penyalahgunaan Kewenangan
Pasal 98 Fungsi, Tugas dan Wewenang Komisi Investigasi Penyalahgunaan Kewenangan
Bagian 13 Auditor-Jenderal
Pasal 99 Auditor-Jenderal
Pasal 100 Fungsi, Tugas dan Wewenang Auditor-Jenderal
Bagian 14 Komisi Pelayanan Publik
Pasal 101 Komisi Pelayanan Publik
Pasal 102 Fungsi, Tugas dan Wewenang Komisi Pelayanan Publik
Bagian 15 Komisi Pemilihan
Pasal 103 Komisi Pemilihan Umum
Pasal 104 Fungsi, Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan
Pasal 105 Pemilihan Pemilihan Komisi batas
Pasal 106 Pengadilan Pemilu
Pasal 107 Pembatasan pada Pengadilan Interferensi dalam Masalah Berkaitan dengan Pemilu
Pasal 108 Pemerintah Mulia untuk Memberikan Karyawan Diperlukan untuk Komisi Pemilihan
Bagian 16 Jaksa Agung
Pasal 109 Penunjukan Jaksa Agung
Pasal 110 Fungsi, Tugas dan Wewenang Jaksa Agung
Pasal 111 Hak untuk Muncul di Parlemen
Bagian 17 Organisasi Politik
Pasal 112 Larangan Penetapan Pembatasan tentang Organisasi Politik atau Pihak
Pasal 113 Pendaftaran Diperlukan untuk Mengamankan Pengakuan untuk tujuan peserta Pemilu sebagai Organisasi Politik atau Partai
Pasal 114 Kandidat Perempuan
Bagian 18 Darurat Listrik
Pasal 115 Kekuasaan Darurat
Bagian 19 Amandemen Konstitusi
Pasal 116 Amandemen Konstitusi
Bagian 20 Miscellaneous
Pasal 117 Dewan Konstitusi
Pasal 118 Ketentuan Mengenai Royal Nepal Tentara
Pasal 119 Komando Tertinggi dari Royal Nepal Tentara dan Pengangkatan Panglima-
Pasal 120 Kerajaan Nepal Duta Besar dan Utusan
Pasal 121 Ketentuan Mengenai Karyawan Royal Palace
Pasal 122 Pengampunan
Pasal 123 Judul, Honours dan Dekorasi
Pasal 124 Konstitusi Layanan Sipil
Pasal 125 Ketentuan Mengenai Kewarganegaraan Pejabat dari Badan Konstitusi
Pasal 126 Ratifikasi, Aksesi, Penerimaan atau Persetujuan Perjanjian atau Kesepakatan
Pasal 127 Kekuasaan untuk Hapus Kesulitan
Bagian 21 Ketentuan Peralihan
Pasal 128 Ketentuan Mengenai Dewan Menteri
Pasal 129 Membuat Hukum sampai Sidang Pertama Parlemen
Pasal 130 Ketentuan Mengenai Konstitusi dan Pejabat Badan daripadanya Diangkat Berdasarkan Konstitusi Nepal (1962)
Pasal 131 Peraturan perundangan yang ada Tetap Beroperasi
Bagian 22 Definisi dan Interpretasi
Pasal 132 Definisi dan Interpretasi
Bagian Judul 23 Pendek dan Wisuda
Pasal 133 Judul Pendek dan Wisuda
Jadwal
Jadwal
PAKISTAN
Nama singkat : Pakistan
Nama Resmi : Republik Islam Pakistan
Nama Domestik : اسلامی جمہوریہ پاکستان
Sistem Pemerintahan : Republik.
Ibukota : Islamabad
Mata Uang : Rupee
Presiden : Asif Ali Zardari
Konstitusi : Constitution of theIslamic Republik of Pakistan 1973
Mukadimah
Bagian I: Pendahuluan [Artikel 1-6]
Bagian II: Hak-hak Dasar dan Prinsip Kebijakan [Artikel 7-40]
Bab 1: Hak-hak Dasar [Pasal 8-28]
Bab 2: Prinsip Kebijakan [Artikel 29-40]
Bagian III: Federasi Pakistan [Artikel 41-100]
Bab 1: Presiden [Pasal 41-49]
Bab 2: Majlis-e-Shoora (Parlemen) [Artikel 50-89]
Bab 3: Pemerintah Federal [Artikel 90-100]
Bagian IV: Provinsi [Artikel 101-140A]
Bab 1: Gubernur [Artikel 101-105]
Bab 2: DPRD [Pasal 106-128]
Bab 3: Pemerintah Provinsi [Artikel 129-140A]
Bagian V: Hubungan antara Federasi dan Provinsi [Artikel 141-159]
Bab 1: Distribusi Kekuasaan Legislatif [Artikel 141-144]
Bab 2: Hubungan Administratif antara Federasi dan Provinsi [Artikel 145-152]
Bab 3: Ketentuan Khusus [Artikel 152A-159]
Bagian VI: Keuangan, Properti, Kontrak dan Setelan [Artikel 160-174]
Bab 1: Keuangan [Pasal 160-165A]
Bab 2: Pinjaman dan Audit [Artikel 166-171]
Bab 3: Properti, Kontrak, Kewajiban dan Setelan [Artikel 172-174]
Bagian VII: Peradilan Para [Artikel 175-212B]
Bab 1: Pengadilan [Pasal 175]
Bab 2: Mahkamah Agung Pakistan [Artikel 176-191]
Bab 3: Pengadilan Tinggi [Artikel 192-203]
Bab 3A: Federal Shariat Court [Artikel 203A-203J]
Bab 4: Ketentuan Umum Berkaitan dengan Peradilan yang [Artikel 204-212B]
Bagian VIII: Pemilihan [Artikel 213-226]
Bab 1: Pemilihan Komisaris Utama dan Komisi Pemilihan [Artikel 213-221]
Bab 2: Pemilihan dan Perilaku Hukum Pemilu [Pasal 222-226]
Bagian IX: Ketentuan Islam [Artikel 227-231]
Bagian X: Ketentuan Darurat [Artikel 232-237]
Bagian XI: Amandemen Konstitusi [Pasal 238-239]
Bagian XII: Miscellaneous [Artikel 240-280]
Bab 1: Jasa [Artikel 240-242]
Bab 2: Angkatan Bersenjata [Artikel 243-245]
Bab 3: Wilayah Kesukuan [Artikel 246-247]
Bab 4: Umum [Artikel 248-259]
Bab 5: Interpretasi [Artikel 260-264]
Bab 6: Judul, mulai dan Mencabut [Artikel 265-266]
Bab 7: Transisi [Artikel 267-280]
Bagian I: Pendahuluan [Artikel 1-6]
Bagian II: Hak-hak Dasar dan Prinsip Kebijakan [Artikel 7-40]
Bab 1: Hak-hak Dasar [Pasal 8-28]
Bab 2: Prinsip Kebijakan [Artikel 29-40]
Bagian III: Federasi Pakistan [Artikel 41-100]
Bab 1: Presiden [Pasal 41-49]
Bab 2: Majlis-e-Shoora (Parlemen) [Artikel 50-89]
Bab 3: Pemerintah Federal [Artikel 90-100]
Bagian IV: Provinsi [Artikel 101-140A]
Bab 1: Gubernur [Artikel 101-105]
Bab 2: DPRD [Pasal 106-128]
Bab 3: Pemerintah Provinsi [Artikel 129-140A]
Bagian V: Hubungan antara Federasi dan Provinsi [Artikel 141-159]
Bab 1: Distribusi Kekuasaan Legislatif [Artikel 141-144]
Bab 2: Hubungan Administratif antara Federasi dan Provinsi [Artikel 145-152]
Bab 3: Ketentuan Khusus [Artikel 152A-159]
Bagian VI: Keuangan, Properti, Kontrak dan Setelan [Artikel 160-174]
Bab 1: Keuangan [Pasal 160-165A]
Bab 2: Pinjaman dan Audit [Artikel 166-171]
Bab 3: Properti, Kontrak, Kewajiban dan Setelan [Artikel 172-174]
Bagian VII: Peradilan Para [Artikel 175-212B]
Bab 1: Pengadilan [Pasal 175]
Bab 2: Mahkamah Agung Pakistan [Artikel 176-191]
Bab 3: Pengadilan Tinggi [Artikel 192-203]
Bab 3A: Federal Shariat Court [Artikel 203A-203J]
Bab 4: Ketentuan Umum Berkaitan dengan Peradilan yang [Artikel 204-212B]
Bagian VIII: Pemilihan [Artikel 213-226]
Bab 1: Pemilihan Komisaris Utama dan Komisi Pemilihan [Artikel 213-221]
Bab 2: Pemilihan dan Perilaku Hukum Pemilu [Pasal 222-226]
Bagian IX: Ketentuan Islam [Artikel 227-231]
Bagian X: Ketentuan Darurat [Artikel 232-237]
Bagian XI: Amandemen Konstitusi [Pasal 238-239]
Bagian XII: Miscellaneous [Artikel 240-280]
Bab 1: Jasa [Artikel 240-242]
Bab 2: Angkatan Bersenjata [Artikel 243-245]
Bab 3: Wilayah Kesukuan [Artikel 246-247]
Bab 4: Umum [Artikel 248-259]
Bab 5: Interpretasi [Artikel 260-264]
Bab 6: Judul, mulai dan Mencabut [Artikel 265-266]
Bab 7: Transisi [Artikel 267-280]
SRI LANKA
Nama singkat : Singapura
Nama Resmi : Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka
Nama Domestik : இலங்கை ஜனநாயக சமத்துவ குடியரசு
Sistem Pemerintahan : Republik Parlementer
Ibukota : Sri Jayawardenapura-Kotte
Mata Uang : Rupee
Presiden : Percy Mahendra 'Mahinda' Rajapaksa
Konstitusi : Constitution of the Democratic Socialist Republic of Sri Lanka
pembukaan
Bab I Rakyat, Negara dan Kedaulatan
Bab II Buddhisme
Bab III Hak Fundamental
Bab IV Bahasa
Bab V Kewarganegaraan
Bab VI Prinsip Petunjuk Besar Haluan Negara dan Tugas Pokok
Bab VII Eksekutif - Presiden Republik
Bab VIII Eksekutif - Kabinet Menteri
Bab IX Eksekutif - Layanan Publik
Bab X Legislatif - Parlemen
Bab XI Lembaga Legislatif - Prosedur dan Wewenang
Bab XII Legislatif - Perubahan Konstitusi
Bab XIII Referendum ini
Bab XIV Para Waralaba dan Pemilihan
Bab XV Para Kehakiman
Bab XVI Pengadilan Tinggi
Bab XVII Keuangan
Bab XVIIA Dewan Provinsi
Bab XVIII Keamanan Umum
Bab XIX Komisaris Parlemen untuk Administrasi
Bab XX Umum
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Interpretasi
Bab XXIII Mencabut
Bab XXIV Maklumat Konstitusi
Jadwal pertama
Jadwal kedua
Jadwal ketiga
Jadwal keempat
Jadwal kelima
Jadwal keenam
ketujuh Jadwal
Jadwal kedelapan
Bab I Rakyat, Negara dan Kedaulatan
Bab II Buddhisme
Bab III Hak Fundamental
Bab IV Bahasa
Bab V Kewarganegaraan
Bab VI Prinsip Petunjuk Besar Haluan Negara dan Tugas Pokok
Bab VII Eksekutif - Presiden Republik
Bab VIII Eksekutif - Kabinet Menteri
Bab IX Eksekutif - Layanan Publik
Bab X Legislatif - Parlemen
Bab XI Lembaga Legislatif - Prosedur dan Wewenang
Bab XII Legislatif - Perubahan Konstitusi
Bab XIII Referendum ini
Bab XIV Para Waralaba dan Pemilihan
Bab XV Para Kehakiman
Bab XVI Pengadilan Tinggi
Bab XVII Keuangan
Bab XVIIA Dewan Provinsi
Bab XVIII Keamanan Umum
Bab XIX Komisaris Parlemen untuk Administrasi
Bab XX Umum
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Interpretasi
Bab XXIII Mencabut
Bab XXIV Maklumat Konstitusi
Jadwal pertama
Jadwal kedua
Jadwal ketiga
Jadwal keempat
Jadwal kelima
Jadwal keenam
ketujuh Jadwal
Jadwal kedelapan
Jadwal kesembilan
SINGAPURA
Nama singkat : Singapura
Nama Resmi : Republik Singapura
Nama Domestik : Republik Singapura
Sistem Pemerintahan : Demokrasi multi partai
Ibukota : Kota Singapura
Mata Uang : Dollar Singapur
Presiden : Tony Tan Keng Yam
Konstitusi :Constitution 1999
Bagian I - Pendahuluan
Bagian II - Republik dan Konstitusi
Bagian III - Perlindungan Kedaulatan Republik Singapura
Bagian IV - Kebebasan Fundamental
Bagian V - Pemerintah
Bagian VA - Dewan Penasihat Presiden
Bagian VI - Legislatif
Bagian VII - Dewan Presiden fo Hak Minoritas
Bagian VIII - Yudikatif
Bagian IX - Layanan Publik
Bagian X - Kewarganegaraan
Bagian XI - Ketentuan Keuangan
Bagian XII - Powers Khusus Melawan Kekuasaan Subversion danDarurat
Bagian XIII - Ketentuan Umum
Bagian XIV - Ketentuan Peralihan
Jadwal pertama
Jadwal kedua
Jadwal ketiga
Jadwal keempat
Jadwal kelima
legislatif Sumber
legislasi Sejarah
Bagian II - Republik dan Konstitusi
Bagian III - Perlindungan Kedaulatan Republik Singapura
Bagian IV - Kebebasan Fundamental
Bagian V - Pemerintah
Bagian VA - Dewan Penasihat Presiden
Bagian VI - Legislatif
Bagian VII - Dewan Presiden fo Hak Minoritas
Bagian VIII - Yudikatif
Bagian IX - Layanan Publik
Bagian X - Kewarganegaraan
Bagian XI - Ketentuan Keuangan
Bagian XII - Powers Khusus Melawan Kekuasaan Subversion danDarurat
Bagian XIII - Ketentuan Umum
Bagian XIV - Ketentuan Peralihan
Jadwal pertama
Jadwal kedua
Jadwal ketiga
Jadwal keempat
Jadwal kelima
legislatif Sumber
legislasi Sejarah
0 komentar:
Posting Komentar