Tampilkan postingan dengan label By : Renfred Valdemar ( Ketua DPC Permahi Bali). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label By : Renfred Valdemar ( Ketua DPC Permahi Bali). Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Agustus 2014

The Lady of Justice History


Her Name - Lady Justice was originally known as the goddess Themis. In Greek Themis means ‘order’. Her other interchangeable names are Justicia or Justice. She is also associated with the goddesses Astraea, Dike, Eirene, Eunomia, Fortuna, Tyche, and Ma’at.

Her Importance - Today our laws and law systems are derived in essence from her stories and ideals. She
began in Greek mythology about 800 B.C. as one of the Titan gods. Each god held the power of law and Themis was goddess of ‘the order of the natural world’. That means she ordered and organized things like the seasons; i.e., winter follows summer follows spring (…no Fall in Greek mythology). She also planned and ordered the path of a person’s life such as its beginning and end. Importantly she ordered and arranged what was to happen during each season for both nature and man. It followed that Caesars, Kings, aristocracy and ordinary people sought her advice and council on all the laws of nature as well as the laws of man’s concerns. There was such advice and counsel on mans trepidations like farming, war, love, work and marriage.

Her Uniqueness - Interestingly in a traditional male dominated ancient world she was a predominant and coveted authority of prophecy, advice and law. She is credited as being the first counselor and the first oracle at Delphi, even before Apollo. In her time she was the final decision maker on the laws of man and nature. Her popularity influenced and was mixed into other myths and gods. Around 22 A.D. she first appeared on Roman coins as the Roman goddess Justitia, ‘Justice’. She had become a blend of Greek and Roman stories. She also borrowed select traits and accessories of other goddesses such as Dike and Fortuna amongst others. Additionally every period and people has added their changes to Lady Justice even as gods and goddess had declined with the rise of Christianity.

HER APPEARANCE - For an artist to study there are few visual representations of Themis from ancient times before Christianity. However, Themis’ sister or half sister depending on what school you research is Aphrodite. There are numerous representations of the ancient Aphrodite in both sculpture and painting. Appropriately Themis should look similar to her (half?) sister Aphrodite as creatively expressed by the sculptors and artists of the time of her popularity.

HER ART FORM - The classical figurative portrayal of goddesses by both the Greek and Romans of ancient time through the Renaissance has been bare or barely draped which was a sign of virtue, or good or justice. The Themis/Lady Justice of sculptor Gilbert E. Barrera is a created as a Greco-Roman version of the original manifestation of the earliest Aphrodite (i.e., the Knidos Aphrodite). Barreras’ version of the original virtuous bronze shape is in composition with the styles of the Greek sculptors of antiquity, (i.e., Polykleitean ‘contropasto’ and Praxitelean ‘S-Curve’). Across Europe this is a timehonored composition since Hellenistic times and in San Antonio she will be one of the first of her kind for public appreciation. She is approximately 4 feet in height and weighs about 200 lbs. For accessories she was fashioned in concert with the Roman symbols of Justicia. She has – a simple blindfold, - balance scales of a design of that day and - a common soldiers sword of the period; plus two added imaginative art symbols, the circle (or sphere) represented by the earths’ globe and lastly the curvilinear line as a wind spirited ‘ribbon’ representing the sky or heavens.

HER SCULPTURAL STYLE - Contropasto is the counterpoise of the human figure. In 360B.C. the Greek sculptor Polykleitus mastered it. Here Barrera’s Themis has one foot (leg) with more weight or tension and one relaxed – showing shift of balance of weight; and Themis’ back and arms twist to one side of her hips and leg positions – showing naturalness of stress-free posture. In composition it creates a more vibrant yet relaxed appearance. Presented on the earths’ globe the implication here is there will be a change or adjustment of posture into motion. On a turning world she offers the appearance of preparedness to adapt her stance and weight. Additionally, fitting to the period of Themis is the sinuous S‐curve developed by the leading sculptor of that period Praxiteles. Literally it is the form of the “S” shape from the top of the figure to the bottom. That style of posture is gracefully revealed in the Themis of sculptor Barrera. Beginning at the top of the bun of her hair around her face curving back behind her shoulder then fast down her relaxed leg and
again curving around the earths’ circle.

THE HAIRSTYLE - of Themis is classic Praxiteles as exhibited by his most famous Aphrodite of Knidos. It is done in a braided bun with two bands holding the hairstyle close to the head. The figure is natural without covering. For the artists composition it is intended to also be symbolic of not hiding the processes of justice. Research at this time has indicated no other Lady Justice around the world presents Themis in this striking compositional design.

HER SYMBOLS -  The Themis of sculptor Barrera is graced with 5 key features. The blindfold, sword and scales are the classic devices. Here they are gilded in gold to accent them as the established symbols of Lady Justice. There are two artist added creations: a ribbon and the earth. Below is a short description of the main accessories.

THE SCALES … represent that Lady Justice carefully weighs the claims of each side. They are referred as the ‘scales of justice’. Each scale presents a measure of evidence. Therein each scale or dish also has inscribed symbols. On the top side of one dish, a dove represents good claims; on the bottom side of that dish is a Gemini symbol representing the witnesses, claims of “he said, she said”; on the top side of the other scale a snake represents bad claims; on its bottom side is the symbol of a linen scroll page which represents written laws or facts; and next to the scroll symbol is a knife, to represent weapons or instruments used in the claim. The design of the scales of justice and designs on the dish scales are researched from pre-Christianity and can be found both on the ancient red vase paintings and in sculpted stone reliefs of the time Themis was in vogue.

THE SWORD … represents the enforcement measures of Lady Justice. It means Themis stands ready to obligate faithfulness to her decision of reason and justice by both parties. Here Barrera’s Justicia holds a sword that is oversized to her body proportion as the swords’ size symbolizes a very important facet of justice, respect. In Barrera’s composition the sword is barely held by Themis’ right hand but is very closely
positioned to her body. Thus she does not reign by fisted threat or fear of use of a weapon but instead she rules and openly exhibits she is prepared to get respect. The design of the Barrera sword is period appropriate (700 to 300 B.C) to the time of Themis and is known as a hoplite sword, commonly used by the Greek citizen soldier.

THE BLINDFOLD … today probably her most famous symbol - it first appeared in the fifteenth century. The blindfold represents decisions of objectivity and/or impartial decision or decision not influenced by wealth, politics, popularity or infamy etc. Here the composition of sculptor Barrera offers the blindfold with a slight space under the eyes where it could be implied that Justice may have peeked and not been impartial.
This device is merely an insight for humor to match post rulings conversations of alleged unfavorable outcomes or unhappy experiences.

HER PARENTS SYMBOLS - The final two symbols are heaven and earth – or the sky as a ribbon and the globe of planet earth. These are artistic additions of sculptor Barrera and are multifaceted. They are intended to artistically tie the form to its environment; to tie the sculpture and fountain to San Antonio’s own family composition; and to reveal more of the marvelous family story in the mythology of the Greeks. Thus Themis is sculpted with her symbolic mother and father as a family unit. In some philosophies the sky is the mind and the earth is the body; and the systems of reason, order and laws are in between. Greek symbolism can be multifaceted and speculative.

THE EARTH … in art represents forms like a circle, sphere, ball or globe which are fundamental elements of art and here it is used to harmoniously base the figure to the fountain; and in Greek mythology the earth represents Gaia, (In Greek the word ‘ga’ means land or earth) (a.k.a., mother earth, or earth goddess] from which all entities were born.). Gaia is the mother of Themis. In Roman versions Gaia is known as Terra.

THE SKY … the ribbon in art is a line or curvilinear form, also a basic element of art composition and here represents the heavens or the Sky. In some versions of Greek mythology Gaia (earth) gave birth to the sky known as Uranus or ‘Ouranos’. Ouranos is the mythological father of Themis and is god of the heavens, god of the sky, the sky god. The ‘Ouranos’ with an ‘O’ spelling is more often seen in the Greek usage, it is also
known as Uranus. Gaia took Ouranos as her husband. They had the 8 Titans of which Themis was one of 4 daughters. The ribbon is designed to be moving or changing in the wind as the law and decisions she gives are according to the changing facts and issues.

HER CHILDREN SYMBOLS -  Of family interest also are the three figures that are on the base pedestal of the cast iron fountain. They are the Seasons; the goddesses of spring, summer and winter, and are all the daughters of Themis. Their names are Eunomie, Eirene, and Dike and they were known as the Horae. They are all part of her natural order or natural laws, plans and systems to the world, i.e. she ordered the seasons and thereby also gave man his order of work, i.e., in the winter he plants, in the spring he waters his blooms, and in the summer he harvests. There was also a second set of goddesses called Horae who ruled over the hours of the day and what man did at those hours. In some versions her third generation of children were the Morai: Klotho - the spinner of life, Lacheses - the measurer of life and Atropos - the taker of life.

Jumat, 08 Agustus 2014

Aliran - Aliran dalam Filsafat Hukum



Aliran-aliran dalam Filsafat Hukum :
·         Hukum Alam
Hukum alam yang disebut sebagai mazhab hukum alam ialah hukum yang berlaku universal dan abadi. Sumber hukum alam ini ada yang bersumber dari Tuhan (irasional) dan yang bersumber dari akal (rasio) manusia. Pemikiran hukum alam berkembang dari masa ke masa. Sejarah hukum alam pertama dikemukakan pada zaman Yunani Kuno yang masih primitif pada abad ke-5 sebelum Masehi, oleh Plato dan Aristoteles. Plato berpendapat bahwa petunjuk bagi dibentuknya suatu tata hukum yang membawa orang-orang menuju kesempurnaan yaitu peraturan-peraturan yang berlaku. Sedangkan Aristoteles mengatakan hukum alam merupakan suatu hukum yang selalu berlaku dan tidak pernah berubah karena kaitannya dengan alam. Hukum alam berkembang pula di zaman Romawi, salah satu tokohnya yaitu Cicero, seorang yuris dan negarawan. Cicero mengemukakan tentang konsepnya a true law yang disesuaikan dengan right season. Pada kesempatan lain, Cicero juga berpendapat kita lahir untuk keadilan, dan hukum tidaklah didasarkan pada sebuah opini.
·         Hukum Kodrat
Aliran hukum kodrat atau natural law thought adalah merupakan salah satu substansi perkembangan filsafat hukum dari hukum alam. Berawal dari masa Yunani kuno yang dkritisi oleh Cicero, dengan Thomas Aquinas sebagai penganalisis dan dibantu kalangan rohaniawan Gereja Katolik. Menurut Thomas Aquinas hukum dapat dibagi ke dalam empat golongan yaitu:
1)    Lex Aeterna (Rasio Tuhan sumber dari segala hukum)
2)    Lex Divina (Rasio/Wahyu Tuhan yang ditangkap oleh manusia)
3)    Lex Naturalis (Hukum kodrat yang diberikan oleh Tuhan)
4)    Lex Positivis (Hukum yang dibuat oleh manusia)
Aliran hukum kodrat di dalam dunia Kristiani diadopsi oleh pemikir utama yaitu St. Agustinus yang menjelaskan bahwa Metafisika merupakan ilmu pertama, karena itu filsafat merupakan hamba dari teologi. Tuhan mempunyai rencana yang dituangkan dalam hukumnya yang abadi. Dan rencana abadi Tuhan tersebut juga  dalam jiwa manusia sehingga manusia mampu untuk memahaminya sebagai hukum kodrat. Prinsip tertinggi dalam hukum kodrat ini adalah “jangan berbuat pada orang lain apa yang tidak ingin orang lain berbuat padamu” , Ne allguid faciat quisque alteri, quod pati ipse non vult. Yang menjelaskan bahwa hukum yang dibuat manusia harus bermoral karena hukum yang tidak adil adalah bukan hukum karena tidak bermoral. Terkenal dengan ultra ecclesiam nulla salus yaitu moralitas disamakan dengan hukum agama sehingga diluar itu (Gereja) tidak ada keselamatan (kebenaran) dimana hakikat hukum merupakan moralitas yang kekal dan abadi.
·         Hukum Positivisme
Aliran hukum positivisme menurut tokohnya yaitu Hans Kelsen adalah merupakan suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya itu, yakni apakah hukum positif yang senyatanya itu adil atau tidak adil. Selain itu juga, dapat dikatakan aliran hukum positif merupakan kebalikan dari hukum alam. Sebab aliran ini mengidentikkan hukum sebagai undang-undang. Satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang. John Austin yang juga penganut teori ini memberikan pengertian bahwa Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa diatasnya. Pendapat tersebut dikembangkan oleh George Jellinek dan Rudolf von Jhering yang berpendapat bahwa Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan yang dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa hukum tergantung dari paksaan, dan hak untuk memaksa tersebut adalah monopoli mutlak negara.
·         Hukum Sejarah dan Kebudayaan
Pendiri aliran ini adalah Friedrich Carl von Savigny dan Puchta. Lahirnya aliran ini dipengaruhi oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul L’espirit de Lois yang terlebih dahulu mengemukakan tentang adanya hubungan antara jiwa sesuatu bangsa dengan hukumnya dan pengaruh paham nasionalisme. Setelah itu Friedrich Carl von Savigny menyatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, hukum tumbuh dan kuat bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan dari kekuatan rakyat, yang pada akhirnya hukum itu mati ketika bangsa itu hilang kebangsaannya. G. Putcha menamai ajaran gurunya tersebut sebagai Volkgeist (Jiwa bangsa)
·         Aliran Utilitarianisme
Utilitarianisme berasal dari kata utility artinya bermanfaat/berguna. Maka istilah ini pun kemudian ditemukan dalam tujuan hukum yakni “kemanfaatan”. Maka tujuan hukum disamping keadilan dalam pencapaian tujuan filsufisnya, adalah juga harus bermanfaat, sebagaimana yang diharapkan oleh Jeremey Bentham dalam bukunya “The Gretest Happiness of the Greates Number.” Maksud dari Bentham mengemukakan ide tersebut tidak lain memandang bahwa ukuran baik-buruk suatu perbuatan manusia tergantung kepada apakah perbuatan itu mengandung kebahagiaan atau tidak. Sebagai salah ilustrasi yang ditawarkan Bentham suatu pemidanaan harus bersifat spesifik untuk tiap kejahatan dan betapa kerasnya pidana itu tidak boleh melebihi jumlah yang dibutuhkan untuk mencegah dilakukannya penyerangan tertentu. Pemidanaan hanya dapat diterima apabila ia memberikan harapan bagi tercegahnya kejahatan yang lebih besar. Pendapat yang hampir sama dengan Bentham adalah John Stuart Mill (1806-1873), namun Mill malah memodifikasi maksud “happiness” itu bahwa kebahagiaan sebagai salah satu sumber kesadaran keadilan tidak hanya terletak pada asas ‘kemanfaatan” semata, melainkan rangsangan dalam rangka mempertahankan diri dan perasaan simpati.
·         Sociological Jurisprudence
Aliran ini menganggap bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pemikiran ini berkembang di Indonesia dan Amerika. Aliran ini berbeda dengan aliran sosiologi hukum yang berkembang di Eropa Kontinental. Sociological Jurisprudence mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, sedangkan sosiologi hukum mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum. Dalam aliran Sociological Jurisprudence mempunyai ajaran mengenai pentingnya living law (hukum yang hidup dalam masyarakat). Aliran ini juga sangat bertentangan dengan alirah hukum positif yang menekankan hukum dengan undang-undang saja tanpa meninjau hukum dalam masyarakat. Tokoh-tokoh yang menganut aliran ini adalah Roescoe Pound ,Eugen Erlich, Benyamin Cardozo, Kantorowich,dan lainnya.
·         Realisme Hukum
Aliran realisme hukum merupakan satu sub aliran dari positivisme yang dipelopori oleh Karl Liewellyn dan Roscoe Pound. Menurut pandangan penganut teori ini, hak dipandang sebagai produk akhir proses interaksi, dan mencerminkan nilai moral masyarakat yang berlaku pada segala waktu tertentu. Roscoe Pound membuat rumusan untuk pengesahan, keinginan manusia, tuntutan manusia serta kepentingan sosial melalui rekayasa sosial, namun ia tidak mengidentifikasikan  mekanisme atau metode yang dapat memperioritaskan hak-hak individu, baik dalam kaitan dengan hak-hak itu satu sama lain maupun dalam hubungan dengan sasaran masyarakat. Demikian juga dengan Myres McDougal. Ia mengambangkan suatu pendekatan terhadap hak asasi manusia yang sarat nilai  dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada “nilai luhur” perlindungan terhadap martabat manusia. Menurut McDougal, tuntutan pemenuhan hak asasi manusia itu berasal dari pertukaran nilai-nilai  internasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntutan-tuntutan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan sosial, seperti rasa hormat, kekuasaan, pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan.
·         Realisme Pragmatis
Aliran ini adalah pengembangan dari aliran realisme hukum yang lebih pragmatis. Tokoh-tokoh pelopor aliran ini adalah Jhon Chipman, Karl Llwellyn, Oliver Wendel Holmes, Jerome Frank, dan lainnya. Menurut Llwellyn, realisme hukum bukanlah merupakan suatu aliran didalam filsafat hukum, melainkan sebagai suatu gerakkan dalam cara berpikir tentang hukum. Berdasarkan pendapat Llwellyn, Oliver Wendel Holmes berpendapat bahwa hukum adalah apa yang diramalkan akan diputus dalam kenyataannya oleh pengadilan. Jadi bagi Holmes, hukum adalah kelakuan aktual para hakim. Realisme hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1)    Realisme bukanlah suatun aliran/madzhab, melainkan suatu gerakkan dalam berpikir.
2)    Realisme adalah suatu konsepsi mengenai hukum yang berubah-ubah dan sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial.
3)    Realisme mendasarkan ajarannya atas pemisahan sementara antara sollen dan sein.
4)    Realisme tidak mendasarkan pada konsep hukum tradisional.
5)    Gerakan realisme menekankan pada perkembangan setiap bagian hukum.
·         Critical Legal Study
Sejak berakhirnya era hukum modern. Perkembangan pemikiran dalam aliran ilmu hukum dianggap mencapai puncaknya setelah realisme hukum melakukan banyak observasi terhadap kaidah-kaidah sosial yang menjadi perhatian dalam struktur masyarakat. Realisme hukum menganggap dirinya sebagai “gerakan” bukan aliran, karena banyak melakukan studi untuk mendekatkan hukum dan masyarakat, maka dalam critical legal study, “gerakan” dipoles lebih sempurna melalui cara pandang critical legal study agar tidak memandang hukum, perundang-undangan sebagai sesuatu hal yang sempurna (perfect). Sehingga critical legal study sebagai gerakan lebih pantas juga disebut critical legal movement. Berangkat dari pemikiran dan gejolak sosial, critical legal study dipengaruhi oleh tiga pilar: 
1)    Ajaran kiri baru mazhab Frankfurt
2)    Ajaran postmodern
3)    Ajaran realisme hukum.
Ajaran yang ditegaskan melalui criticical legal study didominasi oleh krtik terhadap metanarasi-metanarasi yang mengagungkan objektivisme, formalisme dan positivisme.
Oleh karena aliran critical legal study dipengaruhi oleh ajaran kiri, maka aliran ini melakukan studi terhadap ketidakpercayaan aturan, perundang-undangan yang dibuat oleh negara. Legislatif merancang undang-undang dipengaruhi oleh dua kepentingan antara relasi kuasa dan pasar (ekonomi). Dalam perundang-undangan kemudian sengaja diciptakan bahasa perundang-undangan yang “bias”, dan  dapat ditafsirkan berdasarkan kepentingan penguasa. Hakim menafsirkan pasal-pasal berdasarkan kehendaknya sendiri. Karena bagi critical legal study, seorang hakim sulit dilepaskan dari pengaruh dan gejala politik  serta psychologys ketika menjatuhkan putusan dalam perkara di pengadilan. Dua hal yang ditekankan oleh teori hukum kritis adalah:
1)    Teori hukum kritis (critical legal study) mendeskripsikan perbedaan, memperlihatkan relasi antara sebuah wacana konstitusi yang lain maupun wacana umum lainnya.
2)    Teori hukum kritis menaruh minat pada sebuah wacana konstitusi apa yang mendominasi, menguatkan, dan menyatukan wacana-wacana (hukum) lainnya.
·         Feminisme Jurisprudence
Salah satu subkultur dalam masyarakat adalah subkultur feminisme. Mereka adalah kaum feminis yang mengorganisir gerakan untuk menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan laki-laki. Pada awalnya gerakan ini ditujukan untuk mengakhiri masa-masa pemasungan terhadap kebebasan perempuan. Dalam perkembangannya, paham yang diusung kaum feminis berkembang menjadi beberapa varian yang kemudian membagi feminisme ke dalam beberapa aliran. Feminisme dalam pemikiran hukum, terutama yang berkembang di Amerika pada 1960-1970, feminisme mendapatkan tempatnya dalam Feminist Legal Theory (FLT) yang dipayungi oleh Critical Legal Studies. FLT kemudian memunculkan metode analisis khas feminis dalam hukum untuk menganalisis masalah-masalah—terutama dalam aturan hukum dan pelaksanaannya—yang berkaitan dengan perkosaan, kekerasan terhadap perempuan, aborsi dan lain-lain. Untuk menganalisis praktek hukum oleh pengadilan dan pengacara, Katherine T. Bartlet memperkenalkan metode pengkajian hukum khas FLT yaitu menanyakan pertanyaan-pertanyaan perempuan (asking woman question), metode penalaran secara feminis (feminist practical reasoning) dan membangkitkan kesadaran (consciousness-raising). Penalaran hukum feminis menolak adanya ‘komunitas monolitik’ yang sering ada dalam penalaran laki-laki, dan mengidentifikasi perspektif yang tidak terwakili dalam budaya dominan di mana penalaran itu harus dihasilkan. Dengan demikian dalam melakukan penalaran hukum untuk mencapai suatu simpulan tertentu, feminis akan mempertimbangkan hal-hal yang tidak universal, tidak general, namun lebih mencerminkan perempuan sebagai bagian yang memang memiliki kebutuhan dan kekhasan tertentu sebagai titik tolak penalarannya.
·         Semiotika Jurisprudence
Terminologi semiotika atau semiologi berasal dari kata Yunani, “semeion” berarti tanda/simbol, karena secara sederhana semiotika sering disebut sebagai “study of sign” (suatu pengkajian tanda-tanda), yang oleh Kris Budiman dan Scholes dijelaskan sebagai studi atas kode-kode, yaitu sistem apapun yang memungkinkan seseorang memandang entitas-entitas tertentu sebagai tanda-tanda atau sebagai sesuatu yang bermakna. Sedangkan Saussure menyebutnya sebagai ilmu umum tentang tanda, suatu ilmu yang mengkaji kehidupan tanda-tanda di dalam masyarakat. Dengan mendasarkan pada pandangan dari Charles Moris, yaitu seorang filsuf yang menaruh perhatian atas ilmu tentang-tanda-tanda, semiotika pada dasarnya dapat dibedakan dalam tiga cabang penyelidikan (branches of inquery), yakni sintaksis, semantik, dan pragmatik, yang dapat dipaparkan sebagai berikut:
1)    Sintaktik atau sintaksis, suatu cabang penyelidikan semiotika yang mengkaji hubungan formal diantara suatu tanda dengan tanda yang lain.
2)    Semantik, yaitu cabang penyelidikan semiotika yang mempelajari hubungan diantara tanda-tanda dengan degsinata atau objek-objek yang diacunya.
3)    Pragmatik, suatu cabang penyelidikan semiotika yang mempelajari  hubungan diantara tanda-tanda dengan interpreter atau para pemakainya-pemaknaan tanda-tanda.

Berkaitan dengan pengertian semiotika diatas, maka pengertian semiotika hukum adalah teori dan analisis berbagai tanda (simbolic) dan pemaknaan (signification) di dalamnya serta tata cara penggunaannya dalam kehidupan manusia. Pengertian tersebut sama dengan pengertian hukum sebagai simbol yang didalamnya ada nilai-nilai sesuatu yang dapat melambangkan dan mewakili ide, pikiran, perasaan, dan tindakan secara arbriter, konvensional, representatif, interpretatif baik makna yang batiniah maupun yang lahiriah yang dilambangkan atau diwakili simbol. Dragan Milovanovic, seorang sosiolog hukum mencoba mengeluarkan koordinat bahasa hukum dari dominasi wacana dogmatis. Semiotika hukum model ini kemudian dikembangkan oleh aliran-aliran pemikiran hukum kritis yang bercita-cita agar hukum dimunculkan maknanya sebagai sesuatu yang adil dan manusiawi.

Rabu, 07 Agustus 2013

KONVERSI BUDAYA


Berbicara tentang masa depan Bali dan bangsa Indonesia pada umumnya, kita tidak bisa lepas dari peran pemuda/pemudi sebagai regenerasi yang akan meneruskan cita-cita bangsa. Kebudayaan dan nilai-nilai luhur sebagai falsafah hidup bangsa, seharusnya sudah mendarah daging dan terus kita jaga kelestariannya. Dalam hal ini, pertanyaan yang timbul adalah bagaimana kondisi regenerasi Bali saat ini? Terlintas dalam pikiran ketika melihat kondisi lingkungan Bali Selatan yang kini menjadi pioneer dibandingkan wilayah Bali lainnya. Bali Selatan memiliki tingkat pembangunan infrastruktur yang cukup tinggi serta di-iringi pertumbuhan ekonomi yang pesat dari sektor pariwisata. Hal tersebut menjadi daya tarik tersendiri untuk mengundang banyak investor asing datang mencari uang ‘camilan’ dengan membangun tempat-tempat hiburan malam serta ‘bisnis gempita’ lainnya. Wilayah Kuta merupakan salah satu contoh yang dapat kita lihat perubahannya secara drastis. Berbagai macam hotel, club malam, discotic, spa, dan tempat hiburan lainnya telah menjamur dan sekarang menjadi mata pencaharian masyarakat dari berbagai wilayah di Bali bahkan di Indonesia. Kebudayaan Bali telah “ter-KONVERSI” dengan ganasnya Budaya Liberal yang masuk secara berganti di daerah tersebut. Life Style dan Behaviour wisatawan asing telah merasuk ke pikiran generasi muda. Dengan dandanan rock and roll ala Preman dan Sexy memakai baju/rok mini, pemuda/pemudi sudah siap berkeliling mencari tempat favouritenya. Kelap-Kelip lampu disco ditambah gesekkan piringan DJ, menghantarkan muda/mudi, pelajar bahkan mahasiswa bergoyang ria dipanggung dengan sebotol minuman alkohol serta cumbu manis si kupu-kupu malam. Gaya eksotis yang diperagakan oleh para dancer dengan sekejap meningkatkan gairah para tamu yang akan membelinya malam ini. Transaksi obat-obatan terlarang pun tak ayal kita jumpai di tempat hiburan malam khususnya di wilayah Kuta. Sungguh di luar ambang batas pikiran saat kita melihat betapa kebablasannya kebebasan dunia malam yang diberikan oleh Pemerintah dan warga setempat. Belum lagi keberadaan sekolah, banjar, bahkan tempat ibadah yang sangat dekat dengan tempat hiburan malam tersebut. Banyak perempuan setempat dari kalangan muda/mudi menjadi incaran empuk para wisatawan hidung belang, bahkan banyak juga dari mereka yang menjakjakan tubuh mereka secara gamblang. Candu narkotika yang menjadi idaman oknum makelar dari wisatawan asing pun lolos sampai ke tangan para pemuda/pemudi ini. Kenyataan yang sangat miris dan menyedihkan. Lantas bagaimana peran utama Pemerintah dalam menyikapi kenyataan tersebut? Apakah wilayah Bali atau bahkan pemuda/pemudi Bali akan tetap di “jual” secara paksa di masa yang akan datang? Solusi yang tepat harus dicari untuk mengembalikan akar budaya dalam diri pemuda/pemudi kita. Pembangunan serta pertumbuhan ekonomi Pariwisata tidak harus mengorbankan budaya masyarakat dan masa depan regenerasi penerus. Tawaran solusi yang terbaik adalah pembatasan investasi di bidang bisnis hiburan malam, pelarangan anak dibawah umur untuk masuk ke tempat hiburan malam, pelaksanaan sidak di waktu tertentu, serta relokasi terpusat tempat hiburan malam mencegah agar tidak merangsek dekat fasilitas umum pendidikan atau ibadah. Solusi ini bertujuan untuk menata ulang kembali dunia Pariwisata khususnya di Bali Selatan agar tidak berdampak buruk bagi regenerasi muda. Selain itu juga meminimalisir kecemburuan sosial di bidang Pariwisata antar wilayah Bali khususnya Bali Selatan dan Bali Utara. Dari opini diatas kita dapat menyimpulkan bahwa sesungguhnya Bali sebagai poros Pariwisata kebudayaan Indonesia harus memberikan tempat wisata yang mencerminkan Budaya Bali itu sendiri dengan tidak melupakan generasi muda penerus Bali dimasa yang akan datang. Kebudayaan merupakan daya tawar jual yang mahal tetapi bukan dengan menjual kebudayaan kita untuk meng-KONVERSI kannya ke budaya asing.

“Langkah Berat Indonesia Dalam Memasuki ASEAN Community 2015"


Pernahkah mendengar ASEAN Community ? ASEAN Community adalah cita-cita dari negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Regional yaitu ASEAN, untuk membentuk suatu masyarakat yang damai, harmonis, makmur, sejahtera dan terintegrasi di wilayah ASEAN tersebut. Langkah ini terbentuk sejak 15 tahun yang lalu pada tahun 1997 ditetapkan bahwa ASEAN Community ditargetkan akan dibentuk pada tahun 2020 mendatang. Tetapi pada KTT ASEAN tahun 2007 di Filipina,  disepakati pembentukan ASEAN Community dipercepat menjadi 2015. Dasar dari upaya pembentukkannya adalah untuk lebih memperkuat, mempercepat, dan mengimplementasikan kerjasama diantara negara anggota ASEAN. Adapun ASEAN Community ini mencakup 3 pilar yaitu :
        1.ASEAN Political Security Community.  Komunitas bidang politik, keamanan, dan hukum
2. ASEAN Economy Society. Kerjasama di bidang ekonomi
   3.ASEAN Socio-cultural Community. Kerja sama di bidang ini mencakup Pembangunan Manusia, Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Sosial, Keadilan Sosial dan Hak-hak, penjaminan Kelestarian Lingkungan, Pembangunan Identitas ASEAN, serta Pengurangan Kesenjangan  Pembangunan.
Dan yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, Apakah Indonesia siap untuk memasuki tantangan ASEAN Community 2015 ? Jawabannya ada dalam benak kita masing-masing. Tetapi saya akan memaparkan seberapa siap Indonesia tercinta ini dalam menapaki Komunitas ASEAN di tahun 2015 mendatang.
Ketika kita berbicara tentang kepentingan bersama dalam ASEAN, mari kita lihat dahulu rumah tangga kita ditinjau dari aspek yang tertera dalam ASEAN Community satu per-satu. Pilar pertama dalam ASEAN Community yang bergerak dalam bidang politik, keamanan dan hukum. Memang jelas peran Indonesia sangat besar di bidang-bidang tersebut. Pasalnya Indonesia adalah negara terbesar di ASEAN yang berstatus sebagai Negara Hukum berdasarkan konstitusinya. Tetapi hal yang menyedihkan penegakkan hukum di Indonesia sendiri saja masih tumpul dan carut marut. Dinamika dan konstelasi politik dalam negeri pun semakin lama semakin mencekam. Keamanan di berbagai kota sangat minim khususnya di kota-kota besar yang marak dengan kriminalitas. Belum lagi keamanan teritorial darat dan laut Indonesia yang kurang terkonsep penjagaannya, yang terkadang membuat kita melepaskan beberapa pulau terluar seperti contohnya Sipadan dan Ligitan jadi milik Malaysia. Adapula kasus illegal fishing yang dilakukan oleh banyak nelayan asing ke wilayah perairan Indonesia, yang kebanyakan nelayan dari Filipina dan Laos. Tidak hanya nelayan asing bahkan imigran gelap pun yang rata-rata 70% dari Afghanistan (data UNHCR 2007) menjadikan teritorial Indonesia menjadi tempat yang ‘asyik’ untuk di jadikan ‘jalan tikus’ bagi mereka menuju ke Australia. Dikemanakan anggaran Alutsista kita ? Siapkah kita mengawal selat malaka bahkan keputusan sengketa Laut Cina Selatan nantinya di wilayah ASEAN ? Mari kita jawab bersama.
Pilar kedua yaitu kerjasama di Bidang Ekonomi. Tidak gampang bagi Indonesia bersaing di bidang ini, karena negara anggota ASEAN laiinya seperti Singapura dan Malaysia sudah lebih dahulu menjadi negara maju dengan masyarakatnya yang tergolong sejahtera. Jelas sejahtera karena tinjauan wilayah mereka yang sempit dan jumlah masyarakatnya lebih sedikit dibanding kita. Sekarang kita meninjau Ekonomi Indonesia yang ‘katanya’ 6,7% pertumbuhan ekonominya dan masuk 3 besar negara yang pertumbuhan ekonominya baik, serta masuk pula dalam G20. apakah Indonesia sudah siap bekerjasama dengan dua negara di atas ? Ekonomi makro dan mikro dalam negeri sangat timpang. Banyak UKM di masyarakat menengah ke-bawah akhirnya gulung tikar akibat melambungnya harga pasar. Begitupula dengan standarisasi produk dalam negeri yang kalah saing dengan produk luar negeri (branded) yang katanya kualitasnya lebih top. Kegiatan import yang semakin hari semakin tidak masuk akal dikarenakan negara agraris seperti Indonesia masih mengimpor beras dari Thailand dan ikan dari Jepang ? ? ? Sungguh tragis memang nasib para petani dan nelayan kecil kita. Para pemilik modal/ Kapital Holder tidak memberikan keuntungan yang layak kepada rakyat malah merugikkan sepenuhnya khususnya mungkin bagi negara. Bagaimana tidak, penjualan ikan di pasar lokal saja diatur oleh Jepang yang konon sudah membuat perjanjian dengan pemerintah. Jadi siapkah kita untuk bersaing dengan stakeholder asing khususnya di lingkup ASEAN dengan channel dan link mereka yang tidak kita ketahui kekuatannya ?
Pilar ketiga yaitu kerjasama dibidang pembangunan manusia, kesejahteraan sosial, perlindungan sosial, lingkungan, HAM, dll. Singapura, Brunei, dan Malaysia sudah menjamin kesehatan dan pendidikan bagi warganya. Indonesia masih terhambat untuk menjamin pendidikan bahkan kesehatan karena kebocoran APBN/APBD karena korupsi yang menggerogoti. Jaminan kesehatan yang disfungsi, dipergunakan oleh orang yang mampu. Beasiswa pendidikan pun seperti itu pula, banyak yang sangat bobrok sekali ketika pelajar yang mampu bahkan yang kaya sekalipun malah mendapatkan beasiswa dari pemerintah. Tidak sedikit pula bangunan sekolah yang mau rubuh akibat tersendatnya anggaran pendidikan. Sangat konyol mungkin untuk berfikir ke jenjang Pembangunan sosial di ASEAN sedangkan di pelosok ujung timur Indonesia saja pembangunan tidak merata, harga bahan pokok sangat jauh melambung dibandingkan lainnya, dan masih banyak saudara-saudara kita yang kekurangan gizi juga air bersih. Berbicara Lingkungan, banyak illegal logging terjadi di Kalimantan dan Sumatra sehingga banyak pula kerugian yang di derita negara dan masyarakat akibat ulah para ‘tuyul’ kontraktor. Pembantaian spesies dan habitat asli Indonesia, Orang Utan, yang dilindungi oleh WWF dan bahkan sampai menjadi sorotan media luar negeri. Betapa lunturnya rasa kepemilikan kita terhadap harta kita sendiri. Masihkah kita akan berbicara bahwa kesejahteraan ASEAN merupakan milik kita bersama ?
Dari ulasan dan realita kasus bahkan tragedi yang terjadi diatas, kita seharusnya paham tentang status Indonesia di ASEAN Community 2015 nantinya. Sesuatu yang telah ditargetkan harus dipersiapkan dan direncanakan secara matang agar tidak kaget di kemudian hari. Langkah pemerintah seharusnya melakukan pembenahan dari atas ke bawah serta melakukan pembangunan dari bawah ke atas. Sehingga masyarakat pun merasa aman dan terjaga dengan tanggungjawab pemerintah yang berpihak pada rakyat.  Kita pun sebagai Mahasiswa dituntut untuk belajar lebih giat dan memahami ASEAN Community 2015. Sosialisasi ke masyarakat juga harus kita laksanakan sebagai implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi untuk membantu memberikan pemahaman tentang baik dan buruknya ASEAN Community tersebut. Maka dari itu Solusi yang terbaik ada pada nurani seluruh insan Republik ini demi terwujudnya Indonesia yang Sejahtera menuju ASEAN Community 2015 yang ter-arah.

Selamat datang di blog Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Bali, Terima kasih telah berkunjung di blog kami..