- Kronologis
Kasus.
a. terjadi
pecah ketuban, lalu pihak puskesmas membuat rujukan ke rumah sakit lain;
b. terjadi
Partus (pembukaan level 1/ 3-4 cm) pada saat menemui dokter jaga pagi, oleh
dokter ditunggu hingga 10 cm pembukaan, agar dapat melahirkan normal;
c dilakukan
anastesi, namun bukan oleh dokter yan bukan khusus anastesi melainkan oleh
perawat;
d. pada
saat pasien atau Fransiska Maketey kritis, dilakukanlah operasi cesar oleh
Dokter Ayu, tetapi keluar darah hitam;
e. timbul
embolik (gelembong udara), hal ini yang menurut para dokter tidak dapat
diprediksi dan menyebabkan Fransiska Maketey meninggal dunia.
- Pembelaan
Dokter Ayu.
Pada saat
pembukaan 2-3 cm, Dokter Ayu mengetahui bahwa kepala bayi masih berada di atas,
jadi ia menunggu dulu. Jam 6 sore pembukaan sudah 6 cm, kepala bayi masih di
atas, jadi harus dilakukan operasi cesar.
- Bagaimana
putusan hakim, apakah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia?
Dokter
Ayu dalam vonisnya oleh Mahkamah Agung dinyatakan melangar Pasal 359 KUHP yang
menyatakan “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang
lain mendapat luka-luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama dan
pidana kurungan paling lama 1 tahun”. Pemberian sanksi pasal ini dikarenakan
adanya tindakan Dokter Ayu cs yang melakukan maladministrasi/ kesalahan
penanganan pasien atau dapat dimasukkan ke unsur kealpaan dalam hukum pidana
terhadap pasiennya yakni Alm. Fransiska Maketey, sehingga menyebabkan kematian.
Pasal 359 KUHP merupakan lex generalis daripada UU No 29 tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran yang sudah tidak dinyatakan berlaku lagi oleh MK (Mahkamah
Konstitusi).
- Masuk
ranah hukum apa saja kasus ini (selain ranah pidana)?
Kasus
ini dapat juga dilakukan gugatan secara perdata, dengan mendalilkan Pasal 1365,
1367, 1370, dan 1371 KUHPer.
-
Pasal
1365 terdapat pengaturan ganti kerugian terhadap perbuatan melawan hukum.
- Pasal
1367 terdapat ketentuan yang menyatakan seseorang (atau badan hukum) dalam hal
ini pihak rumah sakit, juga dapat dikenakan pertanggungjawab terhadap perbuatan
Dokter Ayu. Terdapat kejanggalan terhadap tindakan pihak rumah sakit yang telah
membayar 50 juta rupiah, meskipun tanpa adanya gugatan dari keluarga korban.
Sebenarnya ini makin mengindikasikan uang tersebut diberikan dalam fungsi untuk
membungkam keluarga yang ditinggalkan agar tidak melakukan tindakan hukum
apapun terhadap pihak rumah sakit maupun Dokter Ayu. Dapat juga dikatakan
tindakan pemberian sejumlah uang tersebut adalah pengakuan secara diam-diam
terhadap kesalahan yang telah diperbuat oleh pihak rumah sakit maupun Dokter
Ayu dan untuk menghindarkan diri dari jerat hukum lalu ditempuh pemberian
kompensasi moral terhadap kematian Fransisika Maketey dalam bentuk uang.
- Pasal
1370 dan 1371 yang memuat ganti rugi untuk para ahli waris dan hak gugat yang
dimiliki oleh para ahli waris Fransiska Maketey.\
- Apakah
keputusan ini sudah menjamin kepastian hukum dan apakah terhadap Dokter
Ayu yang lolos dari sanksi Kode Etik dapat juga menjamin lolos dari sanksi
menurut hukum?
- Secara
formalitas atau rumusan undang-undang dengan diterapkannya hukuman Pasal 359
KUHP, maka di sana telah menjamin kepastian hukum yang berarti penerapan
rumusan undang-undang yang seharusnya berlaku terhadap suatu peristiwa,
- Dikarenakan
kode etik hanya mengatur ikatan internal profesi dokter atau dalam arti sempit
daripada hukum seluruhnya yang luas. Maka, pembenaran terhadap apa yang
dilakukan oleh Dokter Ayu oleh kode etik belum tentu dapat dibenarkan pula oleh
hukum. Sanksi dari kode etik hanyalah administratif kedokteran yang
mempengaruhi praktek kedokterannya, sedangkan hukum lebih menekankan sanksi
yang tegas apalagi hukum pidana.
0 komentar:
Posting Komentar