Kamis, 19 Desember 2013

Hasil Diskusi Kasus "Dokter Ayu" DPC PERMAHI BALI (4 Desember 2013)

  1. Kronologis Kasus.
  a. terjadi pecah ketuban, lalu pihak puskesmas membuat rujukan ke rumah sakit lain;
    b. terjadi Partus (pembukaan level 1/ 3-4 cm) pada saat menemui dokter jaga pagi, oleh dokter ditunggu hingga 10 cm pembukaan, agar dapat melahirkan normal;
     c  dilakukan anastesi, namun bukan oleh dokter yan  bukan khusus anastesi melainkan oleh perawat;
    d.  pada saat pasien atau Fransiska Maketey kritis, dilakukanlah operasi cesar oleh Dokter Ayu, tetapi keluar darah hitam;
e.     timbul embolik (gelembong udara), hal ini yang menurut para dokter tidak dapat diprediksi dan menyebabkan Fransiska Maketey meninggal dunia.


  1. Pembelaan Dokter Ayu.
Pada saat pembukaan 2-3 cm, Dokter Ayu mengetahui bahwa kepala bayi masih berada di atas, jadi ia menunggu dulu. Jam 6 sore pembukaan sudah 6 cm, kepala bayi masih di atas, jadi harus dilakukan operasi cesar.


  1. Bagaimana putusan hakim, apakah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia?
Dokter Ayu dalam vonisnya oleh Mahkamah Agung dinyatakan melangar Pasal 359 KUHP yang menyatakan “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama dan pidana kurungan paling lama 1 tahun”. Pemberian sanksi pasal ini dikarenakan adanya tindakan Dokter Ayu cs yang melakukan maladministrasi/ kesalahan penanganan pasien atau dapat dimasukkan ke unsur kealpaan dalam hukum pidana terhadap pasiennya yakni Alm. Fransiska Maketey, sehingga menyebabkan kematian. Pasal 359 KUHP merupakan lex generalis daripada UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yang sudah tidak dinyatakan berlaku lagi oleh MK (Mahkamah Konstitusi).


  1. Masuk ranah hukum apa saja kasus ini (selain ranah pidana)?
Kasus ini dapat juga dilakukan gugatan secara perdata, dengan mendalilkan Pasal 1365, 1367, 1370, dan 1371 KUHPer.
-          Pasal 1365 terdapat pengaturan ganti kerugian terhadap perbuatan melawan hukum.
-      Pasal 1367 terdapat ketentuan yang menyatakan seseorang (atau badan hukum) dalam hal ini pihak rumah sakit, juga dapat dikenakan pertanggungjawab terhadap perbuatan Dokter Ayu. Terdapat kejanggalan terhadap tindakan pihak rumah sakit yang telah membayar 50 juta rupiah, meskipun tanpa adanya gugatan dari keluarga korban. Sebenarnya ini makin mengindikasikan uang tersebut diberikan dalam fungsi untuk membungkam keluarga yang ditinggalkan agar tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pihak rumah sakit maupun Dokter Ayu. Dapat juga dikatakan tindakan pemberian sejumlah uang tersebut adalah pengakuan secara diam-diam terhadap kesalahan yang telah diperbuat oleh pihak rumah sakit maupun Dokter Ayu dan untuk menghindarkan diri dari jerat hukum lalu ditempuh pemberian kompensasi moral terhadap kematian Fransisika Maketey dalam bentuk uang.
-       Pasal 1370 dan 1371 yang memuat ganti rugi untuk para ahli waris dan hak gugat yang dimiliki oleh para ahli waris Fransiska Maketey.\

  1. Apakah keputusan ini sudah menjamin kepastian hukum dan apakah terhadap Dokter Ayu yang lolos dari sanksi Kode Etik dapat juga menjamin lolos dari sanksi menurut hukum?
-    Secara formalitas atau rumusan undang-undang dengan diterapkannya hukuman Pasal 359 KUHP, maka di sana telah menjamin kepastian hukum yang berarti penerapan rumusan undang-undang yang seharusnya berlaku terhadap suatu peristiwa,
-     Dikarenakan kode etik hanya mengatur ikatan internal profesi dokter atau dalam arti sempit daripada hukum seluruhnya yang luas. Maka, pembenaran terhadap apa yang dilakukan oleh Dokter Ayu oleh kode etik belum tentu dapat dibenarkan pula oleh hukum. Sanksi dari kode etik hanyalah administratif kedokteran yang mempengaruhi praktek kedokterannya, sedangkan hukum lebih menekankan sanksi yang tegas apalagi hukum pidana.


0 komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di blog Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Bali, Terima kasih telah berkunjung di blog kami..